Kerja Keras Polres HST Polda Kalsel Tangkap Pelaku Pencurian Kabel PLN
Atas kerja keras Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres HST dan Polsek Pandawan serta berdasarkan informasi dari masyarakat, tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dapat berhasil diungkap.
Kejadian berawal pada hari Jum'at
tanggal 10 April 2020, pada saat petugas pengecekan melakukan pemeriksaan Gardu
Distribusi milik PT.PLN di wilayah Kecamatan Pandawan dan saat berada di Gardu Distribusi
Desa Buluan sekitar pukul 21.00 wita diketahui bahwa telah terjadi pencurian berupa
1 buah kabel jenis NYY 1 x 70 mm yang terbuat dari tembaga kurang lebih
sepanjang 32 meter dan 4 buah logam konector (SAT) serta 1 batang pipa besi
ukuran 3,0" yang di lakukan oleh orang tidak dikenal.
Mengetahui kejadian tersebut petugas
pengecekan melapor kepada Supervisor Pemeliharaan PT.PLN (Persero) Cabang Barabai
dan kemudian pada hari Senin tanggal 13 April 2020 kejadian tersebut dilaporkan
ke Polsek Pandawan untuk proses hukum selanjutnya dan atas kejadian tersebut
Pihak PT.PLN (Persero) Cabang Barabai mengalami kerugian kurang lebih sekitar
Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan kerja keras Anggota Sat Reskrim Polres HST dan Polsek Pandawan pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 pukul 06.00 Wita dilakukan penangkapan terhadap SR, AR dan AS karena di duga sebagai pelaku tindak pidana pencurian tersebut.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K,
melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. membenarkan kejadian tersebut dan para tersangka akan diproses
sesuai hukum yang berlaku dan kasus ini akan dalami lebih lanjut untuk
mengetahui apakah ada TKP lain.
Disampaikan juga bahwa Anggota Polres HST dan Polsek jajaran selalu aktif melaksanakan Patroli dan menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan aktikan kembali Pos Kamling.
Kapolres HST pun menegaskan bahwa
Pengungkapan kasus ini sebagaimana Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. yang ke 3 (Tiga) yakni Penguatan Harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan
faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan local, giat gakkum
seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara,
jalin koordinasi dengan CJS, penyidikan secara cepat, tepat dan transparan, meningkatkan kuantitas dan kualitas penyidik / penyidik
pembantu kerja cepat dan keberhasilan. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar