Hari Ke-12 Operasi Patuh Intan 2020 Polres HSU Polda Kalsel Tilang Ratusan Pengendara
12 hari pelaksanaan Operasi Patuh Intan 2020, Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Polda Kalsel telah melalukan penindakan dengan Tilang 127 lebih pengendara kendaraan roda dua dan empat.
"Total penindakan
dengan tilang sampai dengan tanggal 3 Agustus 2020 sebanyak 127. pengendara,
sementara sebanyak 295 kami lakukan teguran," ujar Kepala Unit Tilang Sat Lantas Polres HSU Aipda Dedi
Setiawan, Senin (3/8/2020).
Aipda Dedi
menyampaikan, alasan pengendara lebih sering dikenakan sanksi teguran ketimbang
sanksi tilang dikarenakan target
utama pada Operasi Patuh Intan 2020 memberikan edukasi dan preventif kepada masyarakat untuk lebih patuh
kepada aturan lalu lintas dan memahami protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Jadi kalau
dilihat dari jumlah tilang pasti turun karena cara tilangnya berbeda, target
operasinya berbeda," ucapnya.
Untuk diketahui, Operasi Patuh Intan 2020 yang sudah digelar Polres HSU berlangsung hingga 5 Agustus 2020 yang dimulai sejak tanggal 23 Juli 2020.
Operasi ini dilakukan untuk mendisiplinkan pengguna jalan selama adaptasi kebiasaan baru (AKB) saat Pandemi Covid-19.
Sebelumnya, tilang
jenis ini ditiadakan untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan
masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.
Sementara Kapolres
HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas Polres HSU AKP Sabilal
Mahmud menjelaskan untuk
jenis pelanggaran yang menjadi fokus pada Operasi Patuh Intan 2020 yaitu
pengendara melawan arus serta menggunakan HP saat berkendara, tidak pakai Helm
SNI, Pengendara dibawah umur, mengendara saat mabuk, batas kecepatan dan tidak
memakai safety belt
Kemudian lanjut Kasat Lantas, pengendara
yang tidak menggunakan helm, pengendara yang memasang strobo atau sirine, serta
pelanggaran bahu jalan," tegas AKP Sabilal.
“Sejumlah data penindakan dengan tilang didominasi oleh pelanggar tanpa menggunakan Helm dan melawan arus,” tutup Kasat Lantas. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar