Dua Pengedar Sabu Diamankan Tim John Lee CS
Dipimpin Kasat Reserese Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalsel Iptu Lamris Manurung, Tim John Lee Cs berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diduga dilakukan oleh tersangka MN (56) seorang Ibu Rumah Tangga warga Jalan Kitun Raya Rt.015 Rw.005 Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai dan tersangka HN (45) warga Desa Mahang Sungai Hanyar Rt.002 Rw.001 Kecamatan Pandawan.
Pengungkapan kasus ini sebagaimana Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen
Pol. Dr. Nico
Afinta, S.I.K., S.H.,
M.H. yang ke 3 (Tiga) yakni
Penguatan Harkamtibmas dengan meningkatkan
kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan local, giat
gakkum seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian
perkara, jalin koordinasi dengan CJS, penyidikan secara cepat, tepat dan transparan, meningkatkan kuantitas dan kualitas penyidik / penyidik
pembantu kerja cepat dan keberhasilan.
Penangkapan terhadap tersangka MN berawal pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 sekitar
pukul 16.00 Wita saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kitun Raya sering terjadi transaksi Narkotika. Berdasarkan informasi
tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku beserta
barang bukti 21 paket Sabu
dengan berat bruto 5,18 gram,
3 paket Sabu berat
bruto 0,78 gram, 2 buah
plastik klip warna bening, Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah), 1 lembar tisu
warna putih, 1 buah isolasi warna bening, 1 buah tempat plastik merk Sekar Jagat warna biru
putih yang kemudian dibawa ke Mapolres HST untuk proses lebih lanjut.
Sementara tersangka HN ditangkap Tim John Lee Cs di hari yang
sama pukul 19.15 Wita, melalui
informasi dari masyarakat
bahwa di Desa Mahang Sungai Hanyar sering terjadi transaksi Narkotika. Berdasarkan informasi tersebut
kemudian dilakukan penangkapan kepada tersangka HN dan ditemukan barang bukti berupa 2 paket Sabu
dengan berat bruto 2,0 gram, 2
paket Sabu dengan berat
bruto 0,71 gram, 1 buah sedotan warna bening, 1 buah plastik kresek warna hitam, 1
buah dompet warna biru putih, 1 buah kotak rokok merk Gudang Garam Signature
Mild warna biru, 1 buah timbangan digital merk Constant warna
hitam, serta Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K,
melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. membenarkan atas penangkapan terhadap kedua tersangka ditempat yang berbeda dan akan di
proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta
masyarakat sehingga peredaran Narkoba dapat di ungkap.
Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat,
khususnya para remaja agar tdak mencoba-coba dan mengkonsumsi barang
haram Narkoba. Karena
akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar