Bhabinkamtibmas Polsek Danau Panggang Polres HSU Polda Kalsel Sosialisasikan Perbup HSU Saat Rapat RKP Desa
Percepatan penanganan Virus Corona (Covid-19) sesuai program Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. dilaksanakan oleh personil Jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Polda Kalsel secara masif dengan mengadakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) HSU No.33 Th.2020 tentang Pembatasan kegiatan masyarakat dalam percepatan penanganan Covid-19, sebagaimana yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas Polsek Danau Panggang saat mengikuti Rapat RKP Desa Manarap Hulu Kecamatan Danau Panggang, Selasa (11/8/2020).
Rencana Kerja
Pemerintah (RKP) Desa Manarap Hulu TA.2021 dihadiri Camat Danau Panggang H. Abdullah, Kapolsek Danau
Panggang diwakili Bhabinkamtibmas Aiptu Frenky, Kasi Pemerintahan Kecamatan Danau Panggang Maysarah,
Kades Manarap Hulu Supiani beserta Aparat Desa, Kepala BPD Manarap Hulu beserta anggota, Perwakilan UPT Puskesmas Danau Panggang Bidan desa dan Ahli Gizi
Desa Manarap Hulu, Pendamping Kecamatan dan Pendamping Desa Manarap Hulu serta
seluruh RT Desa Manarap Hulu.
Rapat tersebut
menampung beberapa saran masukan peserta rapat dan ditampung oleh Kepala desa
dan akan diadakan tindak lanjut dalam RKP berikutnya disesuaikan dengan
anggaran desa serta prioritas beberapa program yang sudah diusulkan.
Dalam kesempatan
tersebut Bhabinkamtibmas Aiptu Frenky menyatakan bahwa Polsek Danau Panggang
siap mensukseskan program dan kegiatan pembangunan Desa Manarap Hulu. “Dengan keterbukaan
penggunaan Dana Desa, mulai dari perencanaan dan pelaksanaan nantinya, tentu
akan mendapat kepercayaan warga, mudah-mudahan berjalan lancar," tutur Aiptu Frengky.
Selanjutnya Aiptu Frengky menjelaskan Perbup HSU No.33 Th.2020 yang intinya setiap warga yang beraktifitas diluar
rumah harus selalu
memakai masker, jaga jarak, sering mencuci tangan dengan
sabun dan air mengalir," ucapnya.
"Sanksi hukum akan diterapkan mulai dari teguran, teguran tertulis, pembubaran,
penertiban, pemberhentian sementara kegiatan aktifitas masyarakat, tidak
diperpanjang ijin, pembekuan serta penyegelan warung, toko tempat lokasi, mana kala tidak
menerapkan protokol kesehatan,” tegas
Aiptu Frengky.
Sementara itu Kapolres HSU AKBP
Pipit Subiyanto, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Danau Panggang Iptu Momo
Jon Rodok menjelaskan bahwa Perbup HSU
yang baru diberlakukan dalam Minggu ini tentunya perlu disoalisasikan sehingga
masyarakat Kabupaten HSU
khususnya di Kecamatan Danau Panggang nantinya paham dan disiplin dalam cegah tangkal Covid-19. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar