Sat Resnarkoba Polres HST Tangkap Pengedar Sabu Warga Barabai Darat
Posted by Bid Humas Polda Kalsel at 06 Juli 2020
0 Comments
Sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen
Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., yaitu
Penguatan Harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap
situasi global, regional, nasional dan lokal, Polres Hulu Sungai Tengah (HST) melaksanakan
kegiatan penegakan hukum (Gakkum) seperti Menekan terjadinya tindak pidana, Meningkatkan
penyelesaian perkara, Menjalin koordinasi, Penyidikan secara cepat, tepat dan transparan,
Meningkatkan kuantitas dan kualitas Penyidik/ Penyidik Pembantu, Kerja cepat
dan keberhasilan.
Berdasarkan hal tersebut Satuan Reserse Narkoba
(Sat Resnarkoba) Polres HST yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Lamris Manurung
bersama anggota mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika, Kamis (2/7/2020).
Pengungkapan ini bermula dari seorang warga
yang melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres HST tentang
seringnya terjadi transaksi Narkotika di wilayahnya, yang membuat resah warga
sekitar, setelah mendapat laporan tersebut petugas SPKT langsung menghubungi Sat
Resnarkoba terkait laporan dari warga tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut Sat Resnarkoba Polres
HST melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan berhasil mendapatkan informasi
tersangka berinisial RS (42) warga Kelurahan Barabai Darat yang berperan
sebagai Pengedar Sabu.
Setelah petugas kepolisian memastikan posisi
pelaku maka dilakukanlah penangkapan pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020 sekira
pukul 09.45 Wita bertempat di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Barabai Darat
Kabupaten HST.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah
tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 paket besar Sabu
dibungkus dengan plastik klip warna bening, dengan berat 4,49 gram, 20 paket Sabu dibungkus plastik
klip warna bening, dengan berat bruto 5,27 gram, 1 buah timbangan digital merk
Constant warna hitam, 1 buah serok yang terbuat dari sedotan warna putih, 20 lembar
plastik klip warna bening, 2 lembar tisu warna putih, 1 buah plastik kresek
warna hitam, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 buah dompet kecil bercorak
warna biru, 1 buah Handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit sepeda motor merk
Yamaha Mio Soul GT DA 6051 EAM warna merah putih, dan Uang tunai sebesar Rp.
500.000,-.
"Kini tersangka bersama barang bukti telah
diamankan di Mapolres HST guna untuk pengembangan dan penyidikan lebih
lanjut," kata Iptu Lamris Manurung.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto S.I.K , melalui
Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. membenarkan atas penangkapan
terhadap tersangka RS (42) dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku serta
mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran Narkoba
dapat di ungkap.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya
para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut karena
akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga. “Kita tidak akan bosan
untuk memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” tegas Kapolres
HST AKBP Danang Widaryanto S.I.K , melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M.
Husaini, S.E., M.M. (Polres HST)
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
