Sat Reskrim Polres HSU Tangkap Tangan Dua Pelaku Judi Togel
Salah satu program Kapolda Kalsel Irjen Pol.
Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. yakni pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dilaksanakan
oleh Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Utara
(HSU) Polda Kalsel dengan berhasil mengungkap dugaan kasus Perjudian, Sabtu
(27/6/2020) pukul 22.00 Wita.
Pengungkapan dugaan Perjudian jenis Togel itu
berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung samping Pasar Amuntai Jalan H. Abdul
Aziz, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.
Pelaku yang diamankan ternyata ayah dan anak berinisial
MU (52) dan MI (26) warga Jalan Keramat RT.04 Desa Pakacangan, Kecamatan
Amuntai Utara.
Bersamaan dengan diamankannya kedua pelaki, petugas
juga menyita barang bukti 1 buah Handphone merk Vivo warna Gold, 1 buah
Handphone merk Samsung warna Putih, 1 buah
kartu ATM BNI warna Hitam.
Selain itu, di TKP petugas juga mengamankan
barang bukti 1 lembar kertas bertuliskan angka togel, 1 buah Pulpen, 1 lembar
uang tunai Rp. 20.000, 1 lembar uang tunai Rp. 10.000 dan 4 lembar uang tunai
Rp. 5.000.
Kapolres HSU AKBP
Pipit Subiyanto, S.IK., M.H. melalui Kasat
Reskrim Iptu Kamaruddin, S.H. menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan penangkapan
terhadap para pelaku dilakukan di sebuah warung samping Pasar Amuntai.
Sementara itu dari keterangan para pelaku mengakui
bahwa benar melakukan tindak pidana Togel sebagai pengumpul melalui Handphone
dan lembar kertas dengan situs "Jostoto".
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan
ke Mapolres HSU guna penyelidikan lebih lanjut. (Polres HSU)
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar