Empat Tersangka Penggelapan Mobil di Kalsel Terancam 4 Tahun Penjara
Anggota Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel menangkap empat (4) pelaku penggelapan mobil sewaan atau rental. Keempat pelaku tersebut adalah TD (Kota Banjarbaru), YD (Kota Banjarmasin), EP (Kabupaten Banjar) dan AK (Kabupaten Batola).
Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol. Sugeng Riyadi, S.I.K., M.H., M.Si.
didampingi Kabid Humas Polda
Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa'i, S.I.K, dan Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum
Polda Kalsel Kompol Riza Muttaqin, S.H., S.I.K.,
dalam Konferensi Pers
yang berlangsung di Halaman
Kantor Dit Reskrimum Polda Kalsel, Kamis (30/7/2020) pukul 10.00 Wita menuturkan, tersangka
TD beserta rekan-rekan menggelapkan
sebanyak 11 (Sebelas)
unit mobil rental dalam waktu 8 bulan.
Pengungkapan kasus penggelapan ini berawal dari
laporan korban Amdiz Williemb sang Pemilik rental mobil. Ia ditipu oleh pelaku yang menyewa mobil, tapi tidak kunjung kembali.
Modus yang dilakukan oleh pelaku menyewa mobil
berbagai jenis kepada korban Amdiz Williemb, untuk proyeknya dengan
melakukan pembayaran sewa secara lancar. Namun setelah waktu yang ditentukan telah habis,
mobil tidak kunjung dipulangkan.
Dari keterangan korban, kesebelas
mobil yang disewa oleh tersangka TD saat dirinya meminta mobil dikembalikan,
tersangka TD hanya bisa janji-janji saja hingga akhirnya korban melaporkan
tersangka TD ke Ditreskrimum Polda Kalsel .
Di hadapan polisi, tersangka mengaku
kesebelas unit mobil yang disewanya telah dijadikan jaminan hutang miliknya dan
digadaikan kepada orang lain melalui perantara tersangka lainnya yakni AK, YD
dan EP.
Kesebelas unit mobil yang diamankan terang Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol. Sugeng Riyadi, S.I.K., M.H., M.Si. diantaranya 1 unit Honda Jazz, 3 unit Toyota Avanza, 2 unit Xpander, 2 unit Toyota Agya, 1 unit Toyota Rush, 1 unit Toyota Innova, dan 1 unit Daihatsu Grand Max yang saat ini masih dalam pencarian oleh anggota Dit Reskrimum Polda Kalsel.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad
Rifa'i, S.I.K. dalam kesempatan ini pun mengatakan keberhasilan pihaknya
mengungkap kasus penggelapan bermodus sewa mobil berkat adanya laporan dari masyarakat dalam hal ini korban Amdiz Williemb terkait
penggelapan ini.
"Masyarakat yang menjadi korban segera
melapor, dan korban bisa mengambil mobil secara gratis dengan menunjukkan surat
dokumen bukti kepemilikan mobil," ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut, kini tersangka
TD beserta kawan-kawan harus
mendekam di sel Mapolda Kalsel. Keempat bakal
dijerat dengan Pasal 372 Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana 4 (empat) tahun
penjara.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar