Bhabinkamtibmas Polres HST Gencar Berikan Himbauan Bahaya Karhutla
Dalam rangka menjaga
situasi yang kondusif dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang ada di
Kabupaten Hulu Sungai Tengah
(HST) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Polsek Limpasu Polres HST Polda Kalsel terus menggalakkan kegiatan
sosialisasi, penyuluhan dan himbauan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan
(Karhutla).
Kegiatan kali ini
dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Limpasu yaitu Bripka H. Riki Wahyudi di Desa Hawang Kecamatan Limpasu Kabupaten HST, Rabu (1/7/2020)
puul 11.59 wita.
Hal itu sesuai dengan kebijakan
Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. yang
Ke-5 (Lima) yaitu membantu
kebijakan Pemerintah
agar dapat berjalan lancar guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain menghadirkan anggota Polri ditengah masyarakat, anggota juga berkoordinasi dengan pihak
terkait sehingga memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polres HST juga berupaya melakukan pemasangan spanduk karhutla, membagikan Maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan
membakar hutan dan lahan (Karhutla)
serta memberikan himbauan kepada
masyarakat akan bahaya dari pembakaran hutan dan lahan.
Himbauan ini
dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat
bahaya Karhutla
utamanya di Provinsi
Kalimantan Selatan. Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara
dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga
ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau
lahan.
Terkait kegiatan
tersebut, Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto S.I.K , melalui Ps. Paur Subbag
Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar masyarakat pada saat membuka lahan pertanian
atau perkebunan tidak dengan cara dibakar karena akan berdampak buruk terhadap
lingkungan, akibat asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut dan terlebih
lagi akan terancam hukuman pidana. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar