Bawa Sajam Tanpa Surat Ijin, Warga Desa Paya Ditangkap Buser Polres HST
Anggota Buser Polres Hulu Sungai Tengah (HST)
Polda Kalsel berhasil meringkus
seorang pria karena
kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau penusuk di Pasar Keramat Barabai
Kecamatan Barabai tepatnya
di Terminal perdesaan, Sabtu (11/7/2020) pukul 00.30 Wita.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai Petani/Pekebun itu berinisial
KL (28) warga Desa Paya
Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten HST.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K
melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. mengatakan tersangka
ditangkap saat anggotanya
tengah melakukan Razia di Terminal Perdesaan. Dimana saat
itu petugas melihat gelagat mencurigakan dari tersangka, yang kemudian dilakukan melakukan pemeriksaan dan
penggeledahan terhadap tersangka hingga akhirnya petugas menemukan 1 bilah senjata tajam jenis pisau
penusuk dengan panjang besi 15 cm, lebar besi 2,5 cm, hulu terbuat dari tanduk
rusa warna coklat dengan panjang 11 cm, lengkap dengan kompangnya yang terbuat
dari kayu warna coklat dengan panjang 19 cm, yang di selipkan di pinggang
sebelah kiri tersangka.
Setelah di tanya oleh petugas, tersangka
tidak mempunyai izin membawa
senjata tajam dari pihak yang berwajib dan tidak bisa menunjukan izin
kepemilikan senjata tajam tersebut, hingga kemudian tersangka langsung dibawa ke Kantor Mapolres HST guna proses penyidikan lebih lanjut
sesuai proses hukum yang berlaku.
Atas kepemilikan senjata tajam itu, tersangka
dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU DRT No.12 Tahun 1951.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K
melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. menuturkan Kegiatan ini sesuai dengan Program Prioritas Kapolri dan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H.
Selain itu, juga dihimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten HST, untuk tidak membawa senjata tajam
pada saat beraktifitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar