1,2 Ton Narkotika Jaringan Internasional Dimusnahkan Polri
Posted by Bid Humas Polda Kalsel at 03 Juli 2020
0 Comments
JAKARTA - Bareskrim Polri memusnahkan 1,2 Ton Narkotika
jenis Sabu dan 35.000 Ekstasi serta 410 Ganja dari jaringan Internasional di
Polda Metro Jaya, Kamis (2/7/2020). Pemusnahan barang bukti Narkoba ini sebagai
bentuk transparansi Polri dalam menangani perkara tindak pidana Narkotika.
Dalam keterangan persnya, Kapolri Jenderal
Polisi Drs. Idham Azis, M.Si.didampingi Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs.
Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo
Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., Kamis (2/7/2020) mengatakan, bahwa seluruh barang
bukti sebanyak 1,2 Ton yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan
jaringan Narkoba Internasional Iran - Timur Tengah di Serang, Banten dan
Sukabumi, Jawa Barat.
Dari hasil penangkapan tersebut, Tim Satuan Khusus
Polri berhasil mengamankan tujuh orang tersangka. Dari 7 tersangka, tiga orang
merupakan warga negara Iran yakni HSR alias Hs, MSR dan AN. Seorang
berkewargaan Pakistan berinisial SM. Sementara tiga lainnya adalah WN Indonesia
masing-masing AS, YCC dan MIS. ”Modusnya impor kurma dan pinang dari Pakistan
dan Iran,” kata Kapolri.
Kapolri mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkoba
ini merupakan upaya transparansi Polri dalam menangani kasus Narkotika. ”Polri
transparansi dalam menangani perkara tindak pidana Narkotika,“ ujarnya.
Kedepannya, kata Kapolri Jenderal Polisi Drs.
Idham Azis, M.Si., Satgas harus bersama-sama teman-teman BNN, Bakamla, bahkan
rekan-rekan dari Bea Cukai harus bersama-sama dengan tujuan agar Indonesia
bebas dari Narkoba.
“Saya sangat mengapresiasi Kabareskrim, Satgas
Merah Putih, teruslah. Saya minta tidak ada tempat atau ruang untuk para
pelanggar. Lakukan tindakan tegas sesuai SOP. Kita bukan tempat transit atau
tempat perdagangan," Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. menandaskan.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol.
Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menambahkan, terungkapnya kasus ini berawal
dari polisi mendapatkan informasi terkait aktivitas PT. Alam Mahwan Sejahtera
(PT AMS), sebuah perusahaan pengimpor kurma dan pinang yang telah
menyalahgunakan kegiatannya untuk aktivitas penyelundupan Narkotika.
“Setelah tim melakukan penyelidikan, ternyata
di dalam perusahaan itu terdapat nama AS dan HSR warga Iran yang sama-sama
pernah ditahan di Rutan Banceuy, Bandung terkait kasus narkotika. Dan kami
mendapat informasi pada akhir Juni 2020 ini, PT AMS akan melakukan penjemputan
barang dari kapal Iran ke kapal KM Walie di kawasan Pelabuhan Ratu. Dari
sanalah kemudian polisi membongkar jaringan Narkotika Internasional ini,” katanya.
Dikatakan, dalam aktivitasnya PT AMS di bulan
Januari 2020 lalu, perusahaan importir Kurma yang dikendalikan AS dan HSR ini
telah juga sudah berhasil menyelundupkan 140 bungkus Sabu dengan modus
mengambil peralatan di tengah lautan Hindia dan Sabu-sabu tersebut telah
berhasil dijual oleh HSR.
“Namun dalam transaksi di bulan Mei 2020 lalu,
para pelaku kembali menyelundupkan total 404 bungkus (dimana 63 bungkus sudah
diedarkan) polisi berhasil membongkar aktivitas jaringan penyelundupan Sabu-sabu
bermodus impor Kurma ini. Kami pun mengamankan 341 Sabu-sabu tersebut,” kata Kabareskrim
Polri Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Kabareskrim Polri mengungkapkan dalam aksinya,
para pelaku tak hanya menggunakan PT. AMS untuk menutupi penyelundupan ini,
para pelaku juga mencoba melakukan pencucian uang dengan memanfaatkan PT Global
Auto Trand dengan modus sebagai penyalur motor ke Iran. “Adapun nilai transaksi
selama bulan Januari hingga April 2020 mencapai 15 milyar, diduga uang tersebut
adalah hasil pencucian uang dari transaksi-transaksi narkoba yang mereka
lakukan,” katanya.
Ia pun menyatakan para tersangka akan dijerat
dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (1) lebih subsider Pasal 112
ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
maksimal hukuman mati.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
