Waka Polresta Banjarmasin Pimpin Konferensi Pers Kasus Penyekapan dan Penculikan
Posted by Bid Humas Polda Kalsel at 23 Juni 2020
0 Comments
Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus penculikan
dan penyekapan terhadap seorang pria berinisial RS (35) warga Jalan Alalak
Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Rachmat
Hendrawan, S.I.K., M.M. melalui Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo,
S.I.K., M.H. saat menggelar Konferensi Pers di Ruang Utama Satuan Reskrim
Polresta Banjarmasin, Senin (22/6/2020).
Kejadian tersebut bermula saat pelaku R (30) warga Jalan Flamboyan III
Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan merasa cemburu karena menduga
istrinya “Main serong” dengan seorang pria idaman lain (PIL).
Kemudian ia mengajak pelaku lain yang masih saudaranya F (31) dan
seorang temannya A untuk menjemput korban ditempat kerjanya di kawasan HKSN,
Sabtu (20/6/2020) sekitar pukul 15.00 Wita.
Korban kemudian diajak ke kawasan Jalan Gubernur Soebarjo Kelurahan
Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat untuk berdamai dan membicarakan
permasalahan tersebut.
Ternyata sesampainya dilokasi tersebut, korban malah dianiaya dan
disekap oleh ketiga pelaku. Bukan hanya itu, ketiganya juga menghubungi adik
korban untuk meminta sejumlah uang menggunakan HP pinjaman milik warga yang
melintas dilokasi kejadian.
“Kepada keluarga korban, pelaku memberikan tiga opsi. Pertama korban
akan dibunuh, kedua, korban akan dilaporkan ke polisi atas tuduhan
perselingkuhan dengan istri pelaku, dan opsi ketiga yakni keluarga korban
menyerahkan uang sebanyak Rp. 30 juta sebagai uang tebusan,” ucap Wakapolresta
Banjarmasin.
Adik korban pun akhirnya memilih untuk menyerahkan uang kepada pelaku,
namun ia meminta waktu untuk mengambil uangnya terlebih dahulu.
Alih-alih mengambil uang, adik korban malah menghubungi polisi untuk
meminta bantuan menyelamatkan korban dari dekapan ketiganya.
“Berbekal beberapa petunjuk, kami akhirnya dapat menemukan keberadaan
para pelaku. Saat kita gerebek, pelaku ternyata menyekap korban disalah satu
kamar di rumah tersebut,” tutur Wakapolresta Banjarmasin.
Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. didampingi
Kasat Reskrim AKP Alfian Tri Permadi, S.I.K. dalam Konferensi Pers tersebut menunjukan
sejumlah barang bukti yang digunakan oleh para pelaku dalam melakukan aksinya.
Pelaku beserta barang bukti yang telah diamankan di Mapolresta
Banjarmasin dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dan Pasal 328
tentang Penculikan. (Polresta Banjarmasin)
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
