Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Ibu Rumah Tangga di HSU
Unit Jatanras Satuan
Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap HS
(28), pelaku penganiayaan Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Keramat No. 048
Rt. 02 Desa Tangga Ulin Hilir Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU.
“Pelaku diamankan
Tim Jatanras 4 jam usai korban melapor kejadian yang dialaminya ke pihak
Kepolisian,” ujar Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.IK., M.H. diwakili Kasat
Reskrim Iptu Kamaruddin, S.H., Jumat (5/6/2020).
Kasat Reskrim
menuturkan penangkapan pelaku tersebut berlangsung Kamis (4/6/2020) pukul 21.00
wita di sebuah rumah di Jalan Rakha No. 11 Rt. 01 Desa Pamintangan Kecamatan
Amuntai Utara.
Peristiwa
penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada hari Kamis (4/6/2020)
pukul 17.00 wita di Belakang Gedung Plaza (Pasar Modern Amuntai), dimana saat
itu korban sedang santai duduk bersama temannya dan tiba-tiba di datangi oleh
pelaku yang langsung memukul korban.
Meski korban sempat
melarikan diri namun pelaku tetap mengejar korban yang lari ke arah belakang
ruang mesin Gedung Plaza Amuntai. Ditempat inilah kemudian tanpa henti korban
dipukul oleh pelaku dan setelah ada kesempatan lari korban mencoba lari dan
pergi bersama temannya menggunakan sepeda motor ke jalan Pelampitan.
Sebelum melapor ke
Mapolres HSU, korban yang menderita luka memar pada bagian wajah dan bibir sempat
diobati oleh temannya.
Dari keterangan
pelaku bahwa benar melakukan tindak pidana tersebut karena pelaku kecewa bahwa
korban yang merupakan isteri siri pelaku pernah berbicara bersama temannya
pelaku bahwa pelaku tidak pernah memberikan napkah kepadanya sehingga pelaku menjadi
emosi dan langsung menganiaya korban.
Penangkapan oleh Tim
Jatanras Sat Reskrim Polres HSU ini merupakan bukti salah satu program Polres
HSU yakni HSU TANGKAS (Hebat Sigap Untuk Tangani Kasus dengan Cepat dan
Tuntas). (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar