Nekat Curi Laptop, Pemuda 21 Tahun Ditangkap Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin
Selain berhasil mengungkap kasus penculikan
dan penyekapan, Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin juga membekuk napi
asimilasi yang kembali berulah.
Pelaku R (21) yang diketahui kesehariannya
berprofesi sebagai juru parkir tersebut kembali ditangkap karena diduga
melakukan pencurian dengan kekerasan di kawasan Jalan Pangeran Antasari
Kecamatan Banjarmasin Tengah atau tepatnya di Kantin GOR Hasanuddin, Minggu
(21/6/2020) sekitar pukul 03.00 Wita.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta
Banjarmasin Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K. M.M. melalui Wakapolresta
Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. pada pelaksanaan Konferensi Pers, Senin
(22/06/2020).
Didampingi Kasat Reskrim AKP Alfian Tri Permadi, S.I.K., Wakapolresta
Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kejadian bermula saat
pelaku yang dalam kondisi mabuk masuk ke sebuah rumah. Kemudian pelaku
mencari-cari barang berharga di rumah tersebut hingga ia melihat sebuah laptop
yang tergantung di dinding didalam salah satu kamar.
Pelaku yang nekat masuk kedalam kamar
tersebut meski didalamnya ada dua orang yang sedang tidur. Namun sial, aksi
pelaku akhirnya dipergoki oleh kedua korban yang terbangun.
“Pelaku mengaku panik dan mengambil sebuah
gunting yang terdapat disitu. Kemudian gunting tersebut ditikamkannya kepada
kedua korban,” ucap Wakapolresta Banjarmasin.
Pelaku sempat lari ke luar kamar, namun
dihadang dan sempat dipukul oleh penghuni kamar sebelah yang terbangun karena
suara berisik. Pelaku yang emosi balik menyerang si pemukul dengan menghujamkan
gunting tersebut hingga si pemukul juga mengalami luka tusuk. Kejadian ini pun
dilaporkan korban ke polisi.
Selang Satu Jam kemudian pelaku beserta
barang bukti berhasil ditangkap oleh jajaran Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan
Kekerasan.
“Namun karena pelaku ini Napi Asimilasi, jadi
kita serahkan dulu ke Lapas untuk melanjutkan sisa masa hukumannya sambil
proses kasusnya yang baru kita kerjakan,” tutur Wakapolresta.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk
berhati-hati terhadap pelaku tindak kejahatan dengan cara lebih hati-hati dan
waspada.
“Contohnya kasus ini, pelaku masuk rumah
karena melihat rumah tersebut tidak terkunci. Artinya masyarakat harus lebih
waspada seperti memastikan pintu telah terkunci sebelum tidur,” imbau Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo,
S.I.K., M.H. (Polresta Banjarmasin)
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar