Ditreskrimum Polda Kalsel Tindak Tegas Sekumpulan Warga yang Konsumsi Alkohol dan Juru Parkir
Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat di Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ditengah
Pandemi Virus Corona atau Covid-19, personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Polda Kalsel dipimpin Kanit 2 Subdit 3
AKP Aji Wisa Prayogo, S.H., S.I.K. menyisir beberapa lokasi di Kota Seribu
Sungai dimulai dari Siring 0 Kilometer dengan melakukan pendataan terhadap para
tukang parkir.
Usai mendata para juru parkir yang berada di
Siring, Tim dari Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel kemudian bergerak menuju Jalan
S.Parman dan menemukan beberapa orang pemuda tengah nongkrong menunggu tempat
parkir sambil meminum-minuman keras.
Mendapati sekumpulan orang yang mengkonsumsi
alkohol, anggota Ditreskrimum Polda Kalsel langsung mendata dan melakukan
pembinaan agar mereka tak mengkonsumsi minuman keras dan memerintahkan mereka untuk
membuang sisa alkohol yang ada.
Petugas pun melanjutkan kegiatan di Jalan
Belitung sekitaran Pasar Tungging dan mendapati petugas parkir memungut biaya di
luar ketentuan yakni Rp.5.000.
Oleh petugas oknum juru parkir ini diberikan
himbauan agar menarik parkir sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Direktur Reskrimum Polda Kalsle Kombes Sugeng
Riyadi, S.I.K., M.H., M.Si melalui Kasubdit III Jatanras Kompol Riza Muttaqin,
S.H., S.I.K. menerangkan kegiatan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat di Kalimantan Selatan khususnya Kota Banjarmasin terlebih
di Pandemi Covid-19 saat ini.
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar