Sidang DPK UKP Digelar Polda Kalsel
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Wakapolda Kalsel)
Brigjen Pol Drs. H. Aneka Pristafuddin M.H. memimpin Sidang Dewan Pertimbangan
Karier (DPK) Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) Anggota Polri Periode 1-7-2020 dan
PNS Polri Periode 1-10-2020 tingkat Polda Kalsel.
Sidang DPK UKP tersebut berlangsung di Ruang Kerja Wakapolda Kalsel
dengan dihadiri Irwasda Polda Kalsel, Karo SDM Polda Kalsel, Kabid Propam Polda
Kalsel, Kabag Binkar Biro SDM Polda Kalsel, dan Kasubbid Paminal Bid Propam
Polda Kalsel, Kamis (2/4/2020) pukul 10.00 Wita.
Wakapolda mengatakan bahwa kenaikkan pangkat bukanlah hak yang secara
otomatis diterima oleh setiap personel Polri.
“Kenaikkan pangkat bagi personel Polri dan PNS Polri ditentukan melalui
proses Sidang DPK atas kewajiban yang harus dilaksanakan dengan penilaian
pimpinan sebagai persyaratan yang harus dipenuhi,” terang Wakapolda.
“Persyaratan tersebut antara lain yakni prakarsa, kemauan atau etos
kerja, kerja sama, tingkah laku, ketabahan, prestasi kerja, pengembangan
kewiraan, penyesuaian diri dan tanggung jawab, serta loyalitas dan tidak
tercela,” jelas Wakapolda.
Dikatakan, tanda pangkat baru yang akan dikenakan merupakan simbol
kemampuan dan tanggung jawab. Sehingga personel Polri yang menyandang pangkat
tertentu dituntut adanya kualitas moral, intelektual, dan jasmani yang sesuai
dengan pangkat yang disandang.
“Untuk itu, bagi personel Polri yang nantinya memperoleh kenaikkan
pangkat agar segera menyesuaikan diri dengan tingkatan pangkat yang disandang
melalui upaya peningkatan wawasan terhadap kewajiban dan tanggung jawab dalam
setiap pelaksanaan tugas,” tegas Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. H. Aneka
Pristafuddin M.H.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar