3 Pilar Banjarmasin Mulai Lakukan Sosialisasi PSBB
Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin, Polda Kalimantan
Selatan (Kalsel), menggelar Apel Gabungan sebagai
tindak lanjut penetapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Apel Gabungan 3 (Tiga) Pilar Kota Banjarmasin (Polri, TNI dan Pemerintah Daerah) ini berlangsung di Halaman Mapolresta Banjarmasin, Senin (20/4/2020) pagi.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian uji kesiapan
pelaksanaan PSBB untuk wilayah hukum Polresta setempat.
Dalam pelaksanaanya setelah turunnya surat dari Kementerian Kesehatan
RI, Polresta Banjarmasin bersama TNI dan Pemerintah Daerah melaksanakan Sosialisasi
memberikan edukasi informasi kepada masyarakat tentang berlakunya PSBB di Kota
Banjarmasin.
Tahapan sosialisasi berlangsung selama tiga hari dan penerapannya akan
berlangsung pada 3 (Tiga) hari kedepan atau pada hari Jumat 24 April 2020 mendatang.
"Sekarang baik dari Polresta Banjarmasin, Pemkot Banjarmasin, serta
Kodim sedang melakukan sosialisasi tentang PSBB di Banjarmasin," ucap
Kapolresta.
Dengan diterapkannya PSBB, ucap Kapolresta, maka akan memutus mata
rantai penyebaran Covid-19. Untuk itu masyarakat di Kota Seribu Sungai ini dihimbau
untuk tetap berada di rumah dan tetap memakai masker disetiap aktifitas.
Selain dilakukan upaya penyemprotan cairan desinfektan sembari melakukan
imbauan-imbauan Kamtibmas dan standar protokol kesehatan penanganan wabah
Covid-19, sesuai regulasi yang telah dituangkan dalam Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2020, tentang PSBB.
Pada kesempatan ini, ia meminta kepada seluruh personel dan petugas yang
terlibat agar menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai bidang tugas dan
kewenangan masing-masing.
"Masyarakat butuh diayomi dan diberikan pengertian demi mencegah
terjadinya perluasan penyebaran wabah Covid-19, khususnya di wilayah hukum
Polresta Banjarmasin," tegasnya.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar