Musnahkan Sabu 22,7 Kg, Gubernur Kalsel Apresiasi Polda Kalsel dan Jajaran
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan
(Kalsel) menggelar pemusnahaan barang bukti Narkoba, jenis
Sabu 22.705 Gram dan XTC 13 Butir (4,55 Gram) Jaringan Internasional (Malaysia – Kaltara – Kalsel).
Gubernur Kalimantan
Selatan H. Sahbirin Noor dalam Konferensi Pers sekaligus Pemusnahan barang
bukti Narkoba di Lobby Mapolda Kalsel, Rabu (11/3/2020) pukul 09.00 wita, mengapresiasi
kinerja serta peranan aktif Polda Kalsel dibawah Komando Kapolda Kalsel Irjen
Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si dalam memberantas peredaran Narkoba di daerahnya.
"Kami selaku Pemerintah
Daerah, mengucapkan terima kasih serta memberikan apresiasi kepada
Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin Direktur Resnarkoba Polda Kalsel
Kombes Pol Iwan Eka Putra, S.I.K. dan Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Budi
Hermanto, S.I.K., M.Si. atas keberhasilan mengungkap jaringan peredaran Narkoba
di Banua," ungkap Paman Birin, sapaan akrab Gubernur Kalsel dalam
sambutan.
Dikatakankan Paman
Birin, ini bukan barang yang
sedikit tapi dampaknya ribuan warga Banua bisa menjadi terpapar apabila Narkoba sebanyak itu sampai beredar di masyarakat.
"Kinerja Kepolisian
ini sama dengan menyelamatkan kita semua. Sekali lagi, saya atas nama
Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Kalimantan Selatan mengucapkan selamat
dan terimakasih serta memberikan penghargaan atas kesuksesan Polda
Kalsel," katanya.
Sementara itu, Kapolda
Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si melalui Direktur Resnarkoba Polda
Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, S.I.K. didampingi Kabid Humas Polda Kalsel
Kombes Pol Mochamad Rifa’i, SIK. menambahkan, pihaknya akan terus bergerak
melacak setiap pergerakan para sindikat Narkoba di Bumi Lambung Mangkurat ini.
"Seperti apa
yang di bilang Pak Gubernur tadi, bahwa kita harus menumpas habis dan
membumihanguskan para sindikat-sindikat barang haram tersebut sampai ke
akarnya. Semoga hukuman yang berat akan memberikan efek jera kepada para
tersangka dan yang lainnya," ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes
Pol Iwan Eka Putra, S.I.K.
Lebih lanjut
dikatakannya, Pengungkapan 22,7 Kg Sabu dan 13 Butir XTC ini merupakan pengembangan
kasus dari Operasi Antik Intan 2020 Jaringan
LP Teluk Dalam Banjarmasin dengan mengamankan 3 orang tersangka dengan inisial
A alias Aman (23), P alias Yudi (26), dan S.S. alias Subur (25).
“Para tersangka ini
ditangkap di Jalan Mahligai Komplek Griya Mandiri, Kelurahan Kertak Hanyar II
Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar pada hari Jumat 6 Maret 2020,”
tuturnya.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar