Kembangkan Kasus, Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 22,7 Kg Sabu
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan
(Kalsel) memusnahkan barang bukti Narkoba jenis Sabu dan XTC, Rabu (11/3/2020) pukul 09.00 wita. 22.705
Gram Sabu dan
13 Butir (4,55
Gram) XTC ini merupakan Jaringan Internasional (Malaysia – Kaltara – Kalsel).
Dipimpin Gubernur
Kalsel H. Sahbirin Noor dan Kapolda
Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. Konferensi Pers dan Pemusnahan barang
bukti dilakukan di Lobby Mapolda Kalsel dengan dihadiri Wakapolda
Kalsel Brigjen Pol Drs. H. Aneka Pristafuddin, M.H., Direktur Resnarkoba Polda
Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, S.I.K., beserta Pejabat Utama Polda Kalsel,
Ketua DPRD Kalsel, Kajati Kalsel, Danlanal Banjarmasin, Danlanud Syamsuddin
Noor, dan Kepala Bea Cukai Kalbagsel.
Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor dalam sambutannya menyampaikan ucapan
selamat dan terimakasih serta memberikan penghargaan kepada Polda Kalimantan Selatan (Kalsel)
atas kerja dahsyatnya yang telah berhasil
menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba dengan barang bukti Sabu 22.705
Gram (22,7 Kg) dan XTC 13 Butir (4,55
Gram).
“Ini bukan barang yang sedikit tapi dampaknya
ribuan warga Banua bisa menjadi terpapar sebagaimana kita ketahui bahwa Narkoba menjadi musuh nyata bagi kita semua karena berada di dalam
kegelapan sehingga tekat aparat baik Pemerintah Provinsi, Kepolisian
beserta seluruh jajaran Forkopimda dan masyarakat hingga para Alim Ulama dan Tokoh Agama bersama-sama melawan
dan memerangi kejahatan Narkoba yang ada di Bumi Lambung Mangkurat ini,” ucap
Paman Birin sapaan akrab Gubernur Kalsel.
Lanjut Paman Birin,
keberhasilan Polda Kalsel hari ini juga adalah keberhasilan seluruh masyarakat yang tidak tinggal diam dan
selalu bergerak dengan semangat
berpartisipasi membumihanguskan Narkoba di Indonesia
khususnya di Kalimantan Selatan.
“Mari kita
bersama-sama membulatkan tekad
semua untuk membumihanguskan yang namanya Narkoba dengan terus
memburu yang namanya penyalahgunaan Narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas
Paman Birin.
Sementara itu
Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. melalui Direktur Resnarkoba
Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, S.I.K. mengatakan Pengungkapan 22,7 Kg
Sabu dan 13 Butir XTC ini merupakan pengembangan kasus dari Operasi
Antik Intan
2020 Jaringan LP Teluk Dalam Banjarmasin.
Barang bukti
Narkoba ini diamankan dari pengembangan kasus oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda
Kalsel yang mengungkap 2 kasus Narkoba Jaringan Internasional dengan 3 orang
tersangka. Ketiga tersangka tersebut yakni A alias Aman (23), P alias Yudi
(26), dan S.S. alias Subur (25).
“Para tersangka ini
ditangkap dilokasi Jalan Mahligai Komplek Griya Mandiri, Keluarahan Kertak
Hanyar II Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar pada hari Jumat 6 Maret
2020,” tutur Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, S.I.K.
didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, SIK.
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar