Kapolres HST Pimpin Konferensi Pers Operasi Antik Intan Tahun 2020
Operasi Antik Intan
2020 yang digelar Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap 12 kasus
dengan 15 orang tersangka.
Dalam kegiatan Konferensi
Pers yang digelar di Ruang Media Center Polres HST pada hari ini Rabu
(11/3/2020) pukul 11.00 Wita.
Kapolres HST AKBP
Danang Widaryanto, S.I.K. didampingi Waka Polres Kompol Sarjaini, KBO Sat Res
Narkoba Ipda Safii, dan Ps. Paur SubbagHumas Aipda M. Husaini, S.E, M.M.
didepan rekan wartawan media cetak mengatakan Operasi Antik ini berlangsung
selama 14 hari mulai dari tanggal 21 Februari sampai dengan tanggal 5 Maret
2020.
"Selama
Operasi Antik Intan 2020, jumlah kasus 12 dan 15 orang tersangka. Yang mana
dalam pengungkapan ini ditemukan kasus Narkoba," ujarnya.
Kapolres mengatakan
untuk hasil pengungkapan Narkoba barang bukti yang berhasil diamankan adalah
Sabu 14,4 gram, Obat jenis Seledril 384 butir, dan Obat jenis Alprazolam
137 butir.
Dia pun mengucapkan
terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga selama operasi berjalan
lancar dan dapat mengungkap peredaran Narkoba di Kabupaten HST.
Perwira melati dua
ini juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran Narkoba
agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek Jajaran. Dan menghimbau kepada
masyarakat untuk menjaga keluarganya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan
Narkoba.
“Untuk para terduga
pelaku akan dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Narkotika sebagaimana di
maksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 132 UU RI
No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika, Jo Pasal 197 Jo 196 UU RI Nomor 36 Tahun
2009 Tentang Kesehatan,” tutur Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K.
(Polres HST)
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar