Buruan Mendaftar..!! Proses Penerimaan Polisi Polda Kalsel Diperpanjang
Masa Pendaftaran Calon Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri) Taruna Akpol, Bintara dan
Tamtama Tahun Anggaran 2020 Diperpanjang.
Pendaftaran yang bisa dilakukan secara online tersebut seyogianya akan ditutup pada tanggal 23 Maret 2020,
kini resmi diperpanjang hingga 6 April 2020.
Demikian disampaikan Kepala Biro Sumber Daya Manusia
Polda Kalsel (Karo SDM) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Kombes Pol Ari Wahyu
Widodo, S.I.K. yang mengungkapkan,
hal tersebut sesuai dengan Surat Kapolri Nomor: B/1998/III/DIK.2.1./2020/SSDM
tanggal 18 Maret 2020.
“Iya diperpanjang waktunya. Sesuai instruksi
dari Mabes Polri batas pendaftaran hingga tanggal 6 April 2020,” terang
Karo SDM Polda Kalsel, Rabu (25/3/2020).
Ia pun mengingatkan kepada para peserta calon anggota
Polri, setelah mendaftar online di www.penerimaan.polri.go.id segera melengkapi administrasi di Polres
tempat domisili. “Lengkapi berkasnya di Polres hingga dapat nomor peserta
seleksi,” ujarnya.
Ditegaskan bahwa dalam seleksi penerimaan Polri
ini tidak ada pungutan biaya. “Ingat, masuk Polisi gratis, tidak
dipungut biaya dengan prinsip
BETAH yaitu bersih, transparan, akuntabel dan humanis,” kata Karo SDM
Polda Kalsel Kombes Pol Ari
Wahyu Widodo, S.I.K.
Adapun rekrutmen anggota Polri ini terbuka bagi
para lulusan SMA/sederajat sampai dengan jenjang Sarjana/S-1, khusus untuk
Taruna Akpol bersumber dari SMA/MA, untuk Bintara bersumber dari SMA/sederajat
s/d S-1, sedangkan untuk Tamtama bersumber dari SMA/SMK sesuai yang dipersyaratkan.
Berikut urutan berkas persyaratan yang harus
disiapkan sebelum mendaftar sebagai calon anggota Polri Tahun 2020:
- Asli dan Fotocopi Legalisir
Ijazah (SD, SMP, SMA/SMK/MA/D-III/S-1).
- Asli dan Fotocopi Legalisir
Raport semester V bagi yang masih duduk diKelas XII.
- Fotocopi legalisir Akreditasi
prodi dari Ban PT bagi lulusan D-III/D-IV/S-1.
- Asli dan Fotocopi Legalisir
Akte Kenal Lahir, KTP dan KK.
- Asli dan Fotocopi Legalisir
SKCK dari Polres setempat.
- Asli dan Fotocopi Legalisir
Surat keterangan Sehat dari institusi kesehatan resmi milik pemerintah.
- Pas Foto Ukuran 4X6 Background
Merah sebanyak 10 lembar.
- Surat-surat pernyataan yang
dapat di unduh pada website penerimaan.polri.go.id
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar