370 Tersangka Narkoba Diringkus Polisi
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda
Kalsel) berhasil mengungkap 298 kasus penyalahgunaan Narkoba selama Operasi Anti Narkotika
(Antik) Intan 2020, yang dilaksanakan dari 21
Februari sampai 5 Maret 2020.
Disebutkan oleh Direktur Resnarkoba
Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, S.I.K. mewakili Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani,
M.Si. selama 14
hari melakukan operasi tersebut, petugas berhasil
mengamankan sebanyak 370 tersangka beserta barang buktinya.
Dalam Konferensi Pers, Senin (9/3/2020) pukul 09.00 wita, di Lobby
Mapolda Kalsel, yang dihadiri Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad
Rifa’I, S.I.K., Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto, S.I.K.,
M.Si., KA BNNP Kalsel (diwakili), Kajati Kalsel (diwakili), KA Bea Cukai
Kalbagsel (diwakili), dan Ketua LKBH ULM (diwakili), Direktur Resnarkoba
Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, S.I.K. mengatakan,
ratusan kasus
itu merupakan hasil pengungkapan seluruh jajaran, dan pengungkapan terbanyak
dilakukan Polres Banjar dengan total 267 kasus.
"Sedangkan
untuk Polda, berhasil mengungkap 31 kasus dengan 43 orang tersangka. Kemudian disusul tiga belas (13) Polres lainnya di jajaran yang terlibat Operasi Antik," kata Direktur Resnarkoba
Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, S.I.K.
Diuraikan, tiga belas Polres tersebut
adalah Polresta Banjarmasin sebanyak 33 kasus dengan 35 orang tersangka, Polres Banjarbaru
25 kasus dengan 39 tersangka, Polres Banjar 40 kasus dengan 51 tersangka, Polres Tapin 21 kasus
dengan 26 tersangka, Polres HSS 22 kasus
dengan 26
tersangka, Polres HST 13 kasus dengan 15 tersangka, dan Polres HSU
12 kasus dengan 12 tersangka.
Selanjutnya Polres Balangan 6 kasus
dengan 6 orang tersangka, Polres Tabalong 13 kasus
dengan 16
tersangka, Polres Tala 22 kasus dengan 29 tersangka, Polres Tanbu 29
kasus dengan 33 tersangka, Polres
Kotabaru 19 kasus dengan 22 tersangka, dan Polres Batola 12 kasus dengan 17 tersangka.
"Operasi Antik ini adalah bentuk
komitmen Polda Kalsel memberantas penyalahgunaan Narkoba," tambah
Kombes
Pol Iwan Eka Putra, S.I.K.
Dia mengungkapkan, untuk barang bukti yang disita
sebanyak berupa
7.413,36 Gram Sabu, 128 Butir XTC dan 2,31 Gram Serbuk XTC, 1.000
Butir Happy Five, 147 Butir Alprazolam, 2.793 Butir Carnophen, dan 10.025 Butir
Daftar G juga disita dalam operasi ini.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel menuturkan kasus yang menonjol diungkap
Polda Kalsel dan Jajaran itu adalah Jaringan LP Teluk Dalam Banjarmasin dengan tersangka berinisial sebanyak
4 orang berinisial M. M. alias Lana (20), G. R. alias Popo (16), S. H. alias
Hadi alias Udi (38), dan M. R. S alias Kiki alias Cacing (32) dengan barang bukti 4.970
Gram atau 4,97 Kilogram.
“Keempat tersangka ditangkap Senin 2 Maret 2020 pukul 20.00 wita di
terminal Kedatangan Bandarmasih, Komplek Pelabuhan Trisakti, Jalan Barito
Hilir, Kelurahan Telaga Baru, Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin,” ," tutur Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan
Eka Putra, S.I.K.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar