Razia Kelengkapan Surat, Polres HST Jaring 43 Pelanggar
Dalam rangka memberikan pelayanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan dan
mengantisipasi aksi balapan liar. Polres Hulu Sungai Tengah (HST) melaksanakan
pemeriksaan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan
Lalu Lintas (Satlantas) dan Satuan Resesrse Kriminal (Satreskrim) dipimpin Kasat
Lantas AKP Supriyatno, S.Sos dan Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono, S.H., M.H.,
Jum'at (14/2/2020) pukul 17.00 wita.
Razia yang berlangsung di Jalan Lingkar Walangsi Kabupaten HST petugas
Kepolisian melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas berupa Tilang sebanyak
43 (Empat puluh tiga) lembar Tilang.
Dengan rincian pelanggaran SIM 4 lembar, STNK 1 lembar, serta penyitaan Ranmor
roda empat 1 unit dan roda dua 37 unit.
Kapolres HST AKP Danang Widaryanto, S.I.K. melalui Ps. Paur Subbag Humas
Aipda M. Husaini, S.E., M.M. membenarkan giat penindakan tersebut dalam rangka
merespon keluhan dari masyarakat yang melewati jalan tersebut.
Dia mengatakan kegiatan ini untuk mewujudkan Situasi Kamseltibcar Lantas
yang kondusif di wilkum Polres HST dan upaya mencegah potensi laka lantas dan
fatalitas korban laka lantas di Kabupaten HST.
Dalam kesempatan ini juga ia menghimbau kepada pengendara agar tidak melakukan
kebut - kebutan liar karena rawan terjadi laka lantas, dan mengganggu pengguna
jalan lain, serta membahayakan diri sendiri maupun orang lain di jalan.
“Lengkapi kelengkapan kendaraan
dan surat berkendara seperti SIM dan STNK, serta patuhi tata tertib / rambu -
rambu dijalan sebagaimana etika berkendaraan dijalan umum,” Aipda M. Husaini,
S.E., M.M. (Polres HST)
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar