Polres HSU Gelar Sidang BP4R
Bertempat di Aula Jananuraga Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berlangsung Sidang
Badan Pembantu Penasihat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) anggota Polri, Kamis
(6/2/2020) pukul 10.45 Wita.
Sidang yang dipimpin Kabag Sumda Polres HSU, didampingi Paur Bankum Bag
Sumda Polres HSU, Propam Polres HSU, Kasiwas Polres HSU, Konselor Polres HSU,
dan perwakilan Bhayangkari Cabang HSU.
Personil Polres HSU yang melaksanakan BP4R tersebut yakni Briptu
M.Fitrian Tri Santoso dan Dyah Ayu Wulandhani, Briptu Fahrizal Ramadhan dan Rheisa
Maulida, serta Bripda Vicky Dwi Dirgantara dan Rima Triana.
Dalam arahannya Kabag Sumda Polres HSU
AKP H.M Slamet Hari Wahyudi, S.H., M.H.,
selaku Ketua Sidang sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun
2010, setiap Anggota Polri / Polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus
melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan.
Perlu diketahui
bahwa tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari
anggota Polri harus memahami suaminya. Sehubungan dengan hal tersebut diatas
selaku seorang istri anggota Polri dituntut dalam kesederhanaan.
Selanjutnya pesan
dari Anggota BP4R lainnya diantaranya dari Kepala Seksi Pengawasan Kasiwas
Polres HSU Ipda Sutopo, Perwakilan Kasi Propam dan dari perwakilan Bhayangkari Cabang HSU yang
disampaikan oleh Ny. Sutopo menyampaikan selaku anggota Bhayangkari mempunyai
peran ganda, selain menjadi istri dan ibu rumah tangga, juga berperan membantu
suami dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Terapkan hidup sederhana, tidak berpenampilan
berlebihan dan aktif mengikuti kegiatan Bhayangkari, karena Bhayangkari adalah
salah satu organisasi besar sebagai Persatuan Istri Anggota Polri yang bernaung
dibawah Polri,” terang Ny. Sutopo.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa Bhayangkari
dituntut kesederhanaan dalam segala bidang dan diutamakan kerja sama yang baik
dalam Organisasi.
Dari Konselor Bag
Sumda Polres HSU Penata H. Anang Yusriadi menyatakan sangat berterima kasih
atas kehadiran orang tua dan para wali pasangan ke tiga calon mempelai dan
menyatakan semua setuju sepakat akan menikahkan puteri mereka.
Lebih lanjut menjelasan
bahwa sebagai seorang istri dari anggota Polri wajib mendukung kegiatan dan
tugas-tugas yang dikerjakan oleh suami dan menjaga keharmonisan dalam membina
rumah tangga.
Kemudian Acara
Sidang ditutup dengan Do'a bersama kemudian dilanjutkan sesi foto bersama. (Polres HSU)
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar