Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Amuntai Tengah
Satuan Reserse
Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Unit JATANRAS
Polres HSU bersama Unit Reskrim Polsek Amuntai Kota melakukan pengungkapan
kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Rabu (19/2/2020)
pukul 15.30 wita.
Dengan dipimpin oleh
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, SIK., M.H. diwakili Kasat Reskrim Polres HSU
Iptu Kamarudin, S.H. para personil Reskrim melakukan penangkapan terhadap Pelaku
DAB alias DI (29) warga Jalan Norman Umar Kelurahan Kebun Sari Kecamatan
Amuntai Tengah Kabupaten HSU.
Iptu Kamarudin, S.H.
mengatakan Pelaku ditangkap disebuah rumah di Jalan H Ali Gang Suwarga Rt.06
Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU.
Ia menerangkan kasus
ini berawal saat seseorang perempuan yang bernama Rina Rupida (27) melaporkan telah terjadi Pencurian Sepeda Motor Merk Honda
Beat warna Orange dengan Nomor Polisi : DA 6580 FAB.
Korban yang
melaporkan kejadian tersebut pada hari Senin 17 Februari 2020 pukul 10.20 wita,
mengetahui bahwa Sepeda Motor miliknya telah hilang yang saat itu di letakkan
di Halaman Rumah di Jalan Pangeran Antasari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten
HSU.
Setelah di introgasi,
kata Iptu Kamarudin, S.H., Pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah
melakukan Pencurian di Jalan Pangeran Antasari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten
HSU.
Atas kejadian
tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.600.000,- (Delapan Juta Enam
Ratus Ribu Rupiah), sedangkan Pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda
Motor merk Honda Beat warna Orange dengan Nomor Polisi : DA 6580 FAB, Nomor
Rangka : MH1JFD236EKO71775, dan Nomor Mesin : JFD2E-3070896di telah diamankan
di Mapolsek Amuntai Kota guna Penyelidikan lebih lanjut. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar