Pelaku Penggelapan dan Penggelapan Desa Bitin Ditangkap Polsek Danau Panggang Polres HSU
Posted by Bid Humas Polda Kalsel at 15 Februari 2020
0 Comments
Polsek Danau Panggang Polres Hulu Sungai
Utara (HSU) menggelar operasi kejahatan kendaraan (Jaran) Intan 2020, Jumat (14/2/2020).
Unit Reskrim Polsek Danau Panggang Polres HSU
dipimpin Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. melalui Kapolsek Danau
Panggang Iptu Momo Jon Rodok melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana
Penggelapan atau Penipuan Kendaraan Bermotor Roda Dua yang terjadi di sebuah rumah
di Desa Bitin Rt.03 Kecamatan Danau Panggang pada hari Rabu 1 Januari 2020 pukul
08.00 wita.
Dalam kasus ini petugas mengamankan seorang
pelaku berinisial RH alias DA (35) warga Desa Bitin Rt.03 Kecaamatan Danau
Panggang Kabupaten HSU.
Terjadinya kasus ini berawal saat pelaku
meminjam sepeda motor korban dengan alas an mau jalan-jalan, namun saat pelaku
kembali tanpa membawa sepeda motor korban dengan alasan sepeda motor mengalami
kecelakaan dan di jadikan jaminan.
Hingga hari Rabu 8 Januari 2020 pukul 08.30
wita korban dihubungi pelaku untuk mengambil sepeda motornya di daerah Sungai
Turak. Setelah korban bertemu dengan orang yang menguasai sepeda motornya diketahui
bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh pelaku sebesar Rp 5.300.000,-
(Lima juta tigas ratus ribu rupiah).
Kejadian tersebut pun dilaporkan oleh korban
dan berdasarkan Penyelidikan, Jumat 14 Februari 2020 pukul 14.30 wita Unit
Reskrim Polsek Danau Panggang di back up anggota Polsek Babirik melakukan
Penangkapan terhadap pelaku di Jalan Negara-Muara Tapus Desa Sungai Durait
Hilir Rt.02 Kecamatan Babirik Kabupaten HSU.
Dari keterangan pelaku bahwa benar melakukan
tindak pidana Penggelapan atau Penipuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan
Pasal 372 atau 378 KUHP, kemudian pelaku dan Barang Bukti berupa 1 unit sepeda
motor Scooter Merk Honda Scoopy warna hitam silver Tahun 2018 No.Rangka :
MH1JM3121JK218085 No.Mesin : JM31E2214649 No.Polisi DA 6283 UBE dan 1 buah BPKB
dibawa ke Polsek Danau Panggang guna proses lebih lanjut. (Polres HSU)
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
