Operasi Jaran Intan 2020, Polda Kalsel Amankan 147 Tersangka dan 212 Ranmor
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar Konferensi
Pers hasil pengungkapan kasus kejahatan kendaraan bermotor (Ranmor) dalam
Operasi Jaran Intan tahun 2020. Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh
Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. di Lapangan Mapolda Kalsel, Kamis
(20/2/2020) pukul 09.00 wita.
Turut hadir saat Konferensi Pers, Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Drs.
Aneka Pristafuddin, M.H., Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Drs. Djoko
Poerbohadijojo, M.Si., Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Dr. Sugeng
Riyadi, SIK., MH., M.Si., beserta Pejabat Utama (PJU) Polda Kalsel lainnya.
Kepada awak media Kapolda mengatakan Operasi Jaran Intan 2020 ini
merupakan operasi kewilayahan yang dilaksanakan selama 12 hari dari tanggal 7
Februari sampai dengan 18 Februari 2020.
Selama Operasi ini, Polda Kalsel berhasil menangkap 147 orang pelaku
kejahatan curanmor, penggelapan ranmor serta penadah hasil kejahatan ranmor
berikut dengan 212 unit barang bukti berupa R2 dan R4 berbagai jenis.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. menjelaskan, pada
Operasi Jaran Intan 2020 ini mengalami peningkatan tersangka dari 140 orang
tersangka pada tahun 2019 dengan jumlah barang bukti ranmor yang mengalami
penurunan dari tahun 2019 sebanyak 219 unit menjadi 212 unit pada tahun 2020.
Operasi Jaran Intan ini difokuskan untuk mengungkap terhadap pelaku
curanmor di wilayah hukum Polda Kalsel. Bahwa dari 147 orang yang diamankan terdiri
dari 65 orang TO dan 82 Non TO, semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan
masih dalam proses penyelidikan," ungkap Kapolda.
Para tersangka yang kini dalam proses penyidikan mencuri di berbagai
lokasi di wilayah hukum Polda Kalsel.
Terkait banyaknya ungkap kasus kejahatan pencurian kendaraan bermotor
ini. Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si, menghimbau masyarakat
untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan pencurian
kendaraan bermotor.
“Perlu meningkatkan waspada, setidaknya dengan kunci pengaman tambahan
bagi motor, serta tidak parkir sembarangan," ujar Kapolda Kalsel menghimbau.
Selain itu lanjut Kapolda, apabila masyarakat membeli kendaran bermotor pastikan
surat menyuratnya sah dan jelas asal usulnya, sehingga menghindari terjadinya
Tindak Pidana kejahatan kendaran bermotor.
Pada kesempatan ini, Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. melakukan
penyerahan pengembalian barang bukti secara simbolis kepada warga bernama Siska
(27) warga Jalan Rajawali, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan
berupa 1 unit Mobil jenis Suzuki Ertiga yang sebelumnya dicuri oleh tersangka
Curanmor.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar