Prosedur

Kapolda Kalsel Pimpin Konferensi Pers Keberhasilan Pengungkapan Kejahatan Ranmor

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) dan jajaran berhasil mengamankan barang bukti berupa 212 unit kendaraan bermotor. Barang bukti ini dari hasil pengungkapan kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam Operasi Jaran Intan 2020 yang dilaksanakan sejak 7-18 Februari 2020. Barang bukti itu kemudian diserahkan kepada pemiliknya.

"Saya mengimbau kepada masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), khususnya korban dari pelaku Curanmor agar dapat menghubungi Call Center aduan Polda Kalsel. Lengkapi surat menyurat terlebih dahulu sebelum mengambil kendaraannya," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. pada 'Konferensi Pers' keberhasilan Satuan Reskrim dari tingkat Polsek, Polres/Polresta dan Polda Kalsel dalam mengungkap kasus kejahatan Ranmor baik roda dua (R2) dan roda empat (R4) di Mapolda Kalsel, Kamis (20/2/2020) pukul 09.00 wita.
Selain Kapolda Kalsel, hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Aneka Pristafuddin, M.H., Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Drs. Djoko Poerbohadijojo, M.Si., Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Dr. Sugeng Riyadi, SIK., MH., M.Si., beserta Pejabat Utama (PJU) Polda Kalsel dan jajaran.

Kapolda Kalsel mengatakan, giat ini merupakan keberhasilan Polisi dalam mengungkap kasus Curanmor hasil Operasi Jaran Intan 2020 dari 7-18 Februari 2020. Dari rekapitulasi akhir Operasi Jaran Intan 2020, Ditreskrimum Polda Kalsel mengamankan 15 tersangka dengan 29 ranmor, Polresta Banjarmasin 20 tersangka dan 18 ranmor, Polres Banjarbaru 15 tersangka dan 11 ranmor, Polres Banjar 13 tersangka dan 14 ranmor, Polres Batola 8 tersangka dan 7 ranmor.
Kemudian Polres Tapin 10 tersangka dan 20 ranmor, Polres HSS 7 tersangka dan 21 ranmor, Polres HST 7 tersangka dan 9 ranmor, Polres HSU 9 tersangka dan 6 ranmor, Polres Balangan 5 tersangka dan 6 ranmor, Polres Tabalong 7 tersangka dan 16 ranmor, Polres Tala 11 tersangka dan 19 ranmor, Polres Tanbu 11 tersangka dan 23 ranmor, serta Polres Kotabaru 9 tersangka dan 12 ranmor.

Kapolda menjelaskan, untuk jumlah kendaraan hasil Operasi Jalan Intan 2020 sebanyak 212 unit, dengan rincian R2 berjumlah 191 unit dan R4 sebanyak 21 unit, jumlah tersangka keseluruhan 147 orang.
Terkait banyaknya ungkap kasus kejahatan pencurian kendaraan bermotor ini. Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si, menghimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

“Perlu meningkatkan waspada, setidaknya dengan kunci pengaman tambahan bagi motor, serta tidak parkir sembarangan,” pesan Kapolda.


Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Tidak ada komentar