Kapolda Kalsel Pimpin Konferensi Pers Keberhasilan Pengungkapan Kejahatan Ranmor
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) dan jajaran berhasil
mengamankan barang bukti berupa 212 unit kendaraan bermotor. Barang bukti ini
dari hasil pengungkapan kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam
Operasi Jaran Intan 2020 yang dilaksanakan sejak 7-18 Februari 2020. Barang
bukti itu kemudian diserahkan kepada pemiliknya.
"Saya mengimbau kepada masyarakat di
Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), khususnya korban dari pelaku Curanmor
agar dapat menghubungi Call Center aduan Polda Kalsel. Lengkapi surat menyurat
terlebih dahulu sebelum mengambil kendaraannya," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani,
M.Si. pada
'Konferensi Pers' keberhasilan Satuan Reskrim dari tingkat Polsek,
Polres/Polresta dan Polda Kalsel dalam mengungkap kasus kejahatan Ranmor baik
roda dua (R2) dan roda empat (R4) di Mapolda Kalsel, Kamis (20/2/2020) pukul 09.00 wita.
Selain Kapolda Kalsel, hadir dalam kegiatan
tersebut Wakapolda Kalsel Brigjen
Pol Drs. Aneka Pristafuddin, M.H., Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Drs. Djoko
Poerbohadijojo, M.Si., Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Dr. Sugeng
Riyadi, SIK., MH., M.Si., beserta Pejabat Utama (PJU) Polda Kalsel dan jajaran.
Kapolda Kalsel mengatakan, giat ini merupakan
keberhasilan Polisi dalam mengungkap kasus Curanmor hasil Operasi Jaran Intan
2020 dari 7-18 Februari 2020. Dari rekapitulasi akhir Operasi Jaran Intan 2020,
Ditreskrimum Polda Kalsel mengamankan 15 tersangka dengan 29 ranmor, Polresta
Banjarmasin 20 tersangka dan 18 ranmor, Polres Banjarbaru 15 tersangka dan 11
ranmor, Polres Banjar 13 tersangka dan 14 ranmor, Polres Batola 8 tersangka dan
7 ranmor.
Kemudian Polres Tapin 10 tersangka dan 20
ranmor, Polres HSS 7 tersangka dan 21 ranmor, Polres HST 7 tersangka dan 9
ranmor, Polres HSU 9 tersangka dan 6 ranmor, Polres Balangan 5 tersangka dan 6
ranmor, Polres Tabalong 7 tersangka dan 16 ranmor, Polres Tala 11 tersangka dan
19 ranmor, Polres Tanbu 11 tersangka dan 23 ranmor, serta Polres Kotabaru 9
tersangka dan 12 ranmor.
Kapolda menjelaskan, untuk jumlah kendaraan
hasil Operasi Jalan Intan 2020 sebanyak 212 unit, dengan rincian R2 berjumlah 191
unit dan R4 sebanyak 21 unit, jumlah tersangka keseluruhan 147 orang.
Terkait banyaknya ungkap kasus kejahatan
pencurian kendaraan bermotor ini. Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani,
M.Si, menghimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi
kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
“Perlu meningkatkan waspada, setidaknya
dengan kunci pengaman tambahan bagi motor, serta tidak parkir sembarangan,”
pesan Kapolda.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar