DPRD Kalsel Beri Penghargaan Kepada Polda Kalsel Atas Prestasi Pengungkapan Narkoba 34 Kg
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan
(Kalsel) DR(HC). H.Supian HK, S.H., M.H. ikut ambil bagian dalam pemusnahan
barang bukti 34 kilogram narkoba terdiri dari Sabu dan XTC di Mapolda Kalsel,
Jumat (14/2/2020). Di tengah pemusnahan barang bukti ini, Ketua DPRD Kalsel
menyerahkan piagam penghargaan kepada Polda Kalsel yang diterima langsung oleh Kapolda
Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si.
Menurut H.Supian HK, seluruh elemen masyarakat di Bumi Lambung Mangkurat
sudah sepatutnya mengapresiasi kinerja Polda Kalsel dalam memberantas peredaran
narkoba. Lanjut kata, Ketua DPRD Kalsel, terlebih 34 kilogram narkoba yang
dimusnahkan kali ini merupakan jaringan Internasional yang beroperasi di ‘Banua’,
selama 2 tahun terakhir.
“Terima kasih kepada jajaran Polda Kalimantan Selatan yang telah
mengungkap narkotika seberat 34 Kg,” tuturnya usai pemusnahan barang bukti
dengan cara dilarutkan di air dan diblender.
H.Supian HK, menambahkan, mewakili masyarakat Kalsel patut bersyukur
barang tersebut telah dimusnahkan. Ia juga berharap seluruh elemen masyarakat
turut serta mendukung aparat penegak hukum memberantas peredaran narkoba.
“Narkotika seberat 34 Kg, Ini jika beredar maka sekitar 270 ribu
masyarakat kita yang menjadi korban. Kami harapkan ini tidak berhenti disini
saja, kepada masyarakat pula khususnya agar dapat membantu dalam hal
pemberantasan narkoba ini,” pungkasnya.
Diberitakannya sebelumnya, jajaran Polda Kalsel berhasil mengungkap
peredaran narkoba jaringan Internasional yang beroperasi di Banjarmasin. Hasil
pengungkapan kasus, polisi membekuk penjaga gudang inisial ‘SAZ’, dengan barang
bukti 34 kilogram narkoba jenis Sabu dan XTC.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di
tepi jalan Pembangunan 1, Kelurahan Belitung Selatan, Banjarmasin Barat, pada
Sabtu (18/1/2020) siang. Kemudian, Penggeledahan dilakukan di rumah kontrakan
SAZ, di Jalan Rawa Sari VII Kelurahan Teluk Dalam yang dijadikan gudang
narkoba.
Hasilnya, polisi menemukan paket besar narkoba yang disimpan tersangka,
sebanyak 26,3 kilogram Sabu, 19.900 butir Pil Sabu jenis “YABA” , 600 kapsul
XTC, 9.143 butir pil XTC berbagai jenis, dan 505 gram serbuk XTC, serta alat
press plastik, 3 handphone, 7 buah koper dan satu rak baju.
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar