Divisi Humas Polri bersama Polda Kalsel Gelar Diskusi Penyelesaian Sengketa Informasi di Banjarmasin
Posted by Bid Humas Polda Kalsel at 27 Februari 2020
0 Comments
Divisi Humas Polri gelar Diskusi Penyelesaian Sengketa Informasi yang
dilaksanakan di Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan dibuka langsung oleh Kapolda
Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. di Hotel Rattan Inn Banjarmasin,
Kamis (27/2/2020) pukul 08.00 wita.
Kapolda Kalsel dalam sambutannya mengatakan bahwa memperoleh informasi
adalah hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik adalah salah satu
ciri penting negara demokratis.
Seperti yang tertera di UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik disebutkan bahwa sengketa Informasi Publik adalah sengketa
yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan
dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.
“Diskusi hari ini sangat strategis untuk memantapkan para Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Kalsel dalam menyelesaikan
setiap sengketa informasi yang terjadi,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs.
Yazid Fanani, M.Si.
“Selain itu, kegiatan ini dapat lebih memahami kaidah serta tata cara
penyelesaian sengketa informasi sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik
terhadap masyarakat dalam hal penyelenggaraan Informasi Publik,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal, S.I.K.,
M.H. diwakili Karo PID Div Humas Polri Brigjen. Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si.
melalui Kabag Anev Biro PID Divisi Humas Polri Kombes Pol
Drs. Sugeng Hadi Sutrisno mengatakan
untuk menuju polisi yang profesional dan dipercaya masyarakat ada tiga hal
kebijakan utama Kapolri yang sederhana.
“Yaitu, peningkatan kinerja, perbaikan kultur dan manajemen media,
dimana hal ini sangat perlu di fokuskan dalam progam Promoter,” katanya.
Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 dan UU Nomor 9 tahun 1998, kebebasan
menyampaikan pendapat yang disampaikan oleh masyarakat harus disampaikan dengan
etika yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sehingga masyarakat diharapkan mengetahui batasanp-batasan yang bisa
berdampak pada pelanggaran hukum yang diatur di dalam KUHP UU Nomor 11 tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dikatakan, Polri sebagai badan publik wajib memberikan serta membuka
akses bagi setiap pemohon Informasi sesuai yang diamanatkan oleh Undang-undang
Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Selanjutnya diadakan penyerahan plakat Divisi Humas Polri kepada Ketua
Komisi Informasi Publik Provinsi Kalsel sebagai wujud kerja sama yang sinergis
dan dilanjutkan sesi Foto Bersama para peserta Diskusi.
Turut hadir Wakapolda Kalsel, Kabid Humas Polda Kalsel beserta Pejabat
Utama Polda Kalsel, Tim Div Humas Polri yang terdiri dari Kombes
Pol Drs. Sugeng Hadi Sutrisno (Kabag Anev Ro PID), Kompol Agus Priyanto (Kasubbag Yanduan Bag Anev
Ro PID), Penda
TK. I Saefuloh, SH (Pamin Subbag Yanduan Bag Anev Ro PID), dan Penda Wahyu Hidayat
(Banum Pada Bag Anev Ro PID), KIP Kalsel Masa Jabatan 2018-2022
dipimpin Ketua Drs
H. Tamliha Harun, SH, M.Si.
didampingi Wakil Ketua Yuniarti, S.Pi., MA., Agus Rianto, SE., Rahmiati, S.HI., MH., dan Nur Mahya, S.Ag., M.Si., para Kasubbag Renmin, Kasubbag Humas, dan
para PPID Satker Polda Kalsel.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
