Diskusi Penyelesaian Sengketa Informasi Digelar di Polda Kalsel
Posted by Bid Humas Polda Kalsel at 27 Februari 2020
0 Comments
Keterbukaan Informasi Publik adalah salah
satu ciri penting negara demokratis. Memperoleh informasi juga adalah hak asasi
setiap manusia. Oleh karena itu, Divisi Humas Polri bersama Polda Kalimantan
Selatan (Kalsel) menggelar Diskusi Penyelesaian Sengketa Informasi, Kamis
(27/2/2020) pukul 08.00 wita.
Acara yang berlangsung di Hotel Rattan Inn
Banjarmasin dibuka oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. dan
dihadiri Wakapolda Kalsel, Kabid
Humas Polda Kalsel beserta Pejabat Utama Polda Kalsel, Tim
Div Humas Polri yang terdiri dari Kombes Pol Drs. Sugeng Hadi Sutrisno (Kabag Anev Ro PID), Kompol Agus Priyanto
(Kasubbag Yanduan Bag Anev Ro PID),
Penda TK. I Saefuloh, SH (Pamin Subbag Yanduan Bag Anev Ro
PID), dan Penda
Wahyu Hidayat (Banum Pada Bag Anev Ro PID), KIP Kalsel
Masa Jabatan 2018-2022 dipimpin Ketua Drs
H. Tamliha Harun, SH, M.Si.
didampingi Wakil Ketua Yuniarti, S.Pi., MA., Agus Rianto, SE., Rahmiati, S.HI., MH., dan Nur Mahya, S.Ag., M.Si., para Kasubbag Renmin, Kasubbag Humas, dan
para PPID Satker Polda Kalsel.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani,
M.Si. saat membuka kegiatan berharap kepada seluruh peseta yang hadir untuk
dapat memanfaatkan pelaksanaan diskusi penyelesaian sengketa informasi dengan
baik, sebab Polri merupakan lembaga publik yang berkewajiban memberikan
pelayanan informasi kepada publik dengan
cepat, tepat dan benar.
Oleh karena itu, Bidang Humas Polda Kalsel yang
merupakan ujung tombak untuk menyampaikan dan mengklarifikasi informasi, dapat
segera memberikan data informasi yang menonjol dimasyarakat yang perlu
dijelaskan dan disampaikan agar masyarakat tetap merasa aman dan nyaman.
Lanjut Kapolda Kalsel, mendapati informasi
merupakan hak setiap warga negara, sebab telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor
14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang wajib ditaati.
Karena, menurut Undang-undang aparat keamanan
wajib meminimalisir sengketa Informasi Publik yang dapat terjadi, antara badan
publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan
menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.
“Diskusi yang diadakan hari ini sangat
strategis untuk memantapkan para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) Polda Kalsel dalam menyelesaikan setiap sengketa informasi yang terjadi,
dan dapat lebih memahami kaidah serta tata cara penyelesaian sengketa informasi
sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat dalam hal
penyelenggaraan Informasi Publik,” tutur Kapolda Kalsel.
Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Pol
Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. diwakili Karo PID Div Humas Polri Brigjen. Pol.
Drs. Syahar Diantono, M.Si. melalui Kabag Anev Biro PID Divisi Humas Polri Kombes Pol Drs. Sugeng Hadi Sutrisno menyebut, dalam menuju Polisi yang
profesional dan dapat dipercaya masyarakat ada tiga hal kebijakan utama. Menuju
Polri yang sederhana, yang perlu di fokuskan dalam program Promoter yakni
peningkatan kinerja, perbaikan kultur dan manajemen media.
Sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 Pasal
28 dan Undang-undang Nomor 9 tahun 1998, menurutnya, kebebasan menyampaikan
pendapat yang disampaikan oleh masyarakat, harus disampaikan dengan etika yang
baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sehingga, dia berharap setelah kegiatan ini
masyarakat dapat mengetahui batasan yang bisa berdampak pada pelanggaran hukum,
yang diatur di dalam KUHP Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kedepan, Polri sebagai badan publik wajib
memberikan serta membuka akses bagi setiap pemohon Informasi sesuai yang diamanatkan
oleh Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU
KIP),” tandasnya.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
