Buka Diskusi Penyelesaian Sengketa Informasi, Ini 4 Penekanan Kapolda Kalsel
Bertempat di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) diselenggarakan
kegiatan diskusi terkait penyelesaian sengketa informasi dan UU Keterbukaan
Informasi Publik (Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008) oleh Divisi Humas Mabes
Polri dan Polda Kalsel. Kegiatan dibuka langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol
Drs. Yazid Fanani, M.Si., Kamis (27/2/2020) pukul 08.00 wita.
Diskusi ini turut di hadiri Wakapolda Kalsel, Kabid Humas Polda Kalsel
beserta Pejabat Utama Polda Kalsel, Tim Div Humas Polri yang terdiri dari Kombes
Pol Drs. Sugeng Hadi Sutrisno (Kabag Anev Ro PID), Kompol Agus Priyanto (Kasubbag Yanduan Bag Anev
Ro PID), Penda
TK. I Saefuloh, SH (Pamin Subbag Yanduan Bag Anev Ro PID), dan Penda Wahyu Hidayat
(Banum Pada Bag Anev Ro PID), KIP Kalsel Masa Jabatan 2018-2022
dipimpin Ketua Drs
H. Tamliha Harun, SH, M.Si.
didampingi Wakil Ketua Yuniarti, S.Pi., MA., Agus Rianto, SE., Rahmiati, S.HI., MH., dan Nur Mahya, S.Ag., M.Si., para Kasubbag Renmin, Kasubbag Humas, dan
para PPID Satker Polda Kalsel.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. dalam sambutannya
mengatakan bahwa Humas merupakan garda terdepan untuk membangun opini publik
terhadap kinerja Polri, maupun terhadap
informasi up to date yang diminta masyarakat. Menyikapi tuntutan masyarakat
tersebut maka perlu adanya pembenahan terhadap tehnologi informasi yang
dimiliki sehingga out put yang diharapkan Humas kedepan mampu memberikan
informasi positif dengan cepat dan akurat kepada masyarakat, agar tidak terjadi
sengketa informasi.
Disisi lain, lanjut Kapolda Kalsel manfaatkan sumberdaya eksternal
khususnya kemitraan bersama media massa baik cetak, elektronik dan online dalam
rangka peningkatan opini positif Polri melalui penyebaran/diseminasi informasi
tentang kinerja positif Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan
pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum yang menjunjung tinggi hak
asasi manusia (HAM).
Dalam kesempatan ini Kapolda menyampaikan 4 (empat) penekanan kepada
para peserta sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas Fungsi Kehumasan Polri,
yaitu :
- Tingkatkan terus hubungan kemitraan dan kerjasama yang saling menguntungkan dengan semua lapisan masyarakat, terutama dengan kalangan pers dan instansi terkait lainnya;
- Tingkatkan kemampuan menghimpun dan mengolah serta mendistribusikan informasi secara merata, menyeluruh, cepat, tepat dan akurat, mudah serta biaya murah, melalui sistem online terbuka dengan sistem pengelolaan informasi terpadu
- Jalin kemitraan bersama media massa baik cetak, elektronik dan media online dalam rangka penyebaran/diseminasi informasi kepada seluruh stakeholder polri guna peningkatan opini positif polri;
- Para pengemban fungsi kehumasan, agar merespon dengan baik tentang kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat atau pemohon informasi, kecuali informasi yang dikecualikan, karena baik buruknya dalam pelayanan informasi, akan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap polri dan tentunya akan berakibat pada terjadinya sengketa informasi.
Diharapkan melalui kegiatan ini standar layanan informasi publik, daftar
informasi yang dikecualikan, pemahaman sengketa informasi dan peran kepolisian
dalam penanganan delik aduan pidana UU KIP dapat ditindaklanjuti dan diterapkan
dilingkungan Polda Kalsel dan Polres se Kalsel melalui bimbingan berkelanjutan
dari Mabes Polri.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar