Simpan Sabu di Sepatu, Empat Pengedar Diciduk Ditresnarkoba Polda Kalsel
Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)
Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil melakukan penindakan / pengungkapan
kasus tindak pidana peredaran gelap / penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis
Sabu, Minggu (26/1/2020) pukul 16.30 wita.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK. melalui Kabag
Biopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, SIK. mengatakan bahwa dalam pengungkapan
ini empat (4) pelaku berhasil diamankan dilokasi berbeda yakni di Terminal
kedatangan Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, halaman Hotel Sunrise Jalan A.Yani
Km.24,8 Kelurahan Landasan Ulin Tengah, dan Halaman Indomart Jalan Golf Kelurahan
Landasan Ulin Utara Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Keempat pelaku MR (31), RI (26), RR (48), MS
(35) langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kepolisian. Dari
pemeriksaan tersebut petugas menemukan Narkotika jenis Sabu yang tersimpan di dalam
sepatu yang dipakai para terlapor.
Para pelaku diketahui melakukan penerbangan dengan
jalur Kuwalanamu-Medan dengan transit di Cengkareng Jakarta terus menuju Banjarmasin.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku RR (48) dan
MS (35), barang haram Narkotika jenis Sabu tersebut, dikirim atas permintaan pelaku
MU yang berada di Lapas Madiun.
Bersamaan dengan diamankannya keempat pelaku,
Ditresnarkoba Polda Kalsel juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1
Unit ranmor merk Honda Vario warna Matle blue DA 6512 REQ, 8 paket Sabu dengan
berat kotor 1.000,60 gram (berat bersih 1000 gram) / 1 Kg, 1 pasang sepatu
tempat menyimpan Sabu merk Air Pro warna abu abu, 1 pasang sepatu merk Fashion
warna merah, 8 lembar plastik warna hitam pembungkus Sabu, 2 buah Kartu ATM Bank
BNI, 1 buah Kartu ATM Bank BRI.
Selain itu juga turut diamankan barang bukti
lainnya seperti 1 buah HP merk Oppo warna Biru dengan Simcard, 1 buah HP merk Samsung
warna biru dengan Simcard, 1 buah HP merk Oppo warna hitam dengan Simcard, 1
buah HP merk Nokia warna hitam dengan Simcard, 1 buah HP merk Vivo warna Ungu
dengan Simcard, 1 buah HP merk Nokia warna Putih dengan Simcard, 1 buah HP merk
Redmi warna Putih dengan Simcard, 1 buah HP merk Vivo warna Biru tanpa Simcard,
dan Uang tunai sebesar Rp.1.450.000.
Kini keempat pelaku dijerat dengan Pasal 132
ayat (1) Subs Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar