Kembangkan Kasus, Polres HSU Temukan Sabu Hampir 3 Ons
Lewat program inovasi Hulu Sungai Utara Bersih Dari Narkoba (HSU
Bersinar), Kapolres AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. menggelar Konferensi Pers
terkait penangkapan tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan
barang bukti 3 paket besar Sabu dengan berat kotor keseluruhan 283,97 gram
dengan berat bersih 280,97 gram atau hamper 3 Ons.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan petugas kepolisian
yang sebelumnya telah lebih dulu mengamankan 1 paket Sabu dengan berat kotor
97,12 gram dan berat bersih 96,12 gram.
Didampingi Wakapolres HSU Kompol Irwan S, ST., Kasat Resnarkoba Iptu
Taufik Suhardiman, S.Sos. dan Kapolsek Babirik Iptu Momo Jon Rodok, Kapolres
HSU mengatakan ketiga pelaku yang diamankan yakni WS, J, dan AA.
“Para pelaku ditangkap di Jalan Raya Negara - Muara Tapus tepatnya depan
Mako Polsek Babirik Desa Babirik Hilir RT.001 RW 001 Kecamatan Babirik Kabupaten
HSU pada Sabtu (4/1/2020) pukul 21.40 wita,” kata Kapolres HSU, Selasa
(7/1/2020) pukul 13.30 wita di Gedung Jananuraga Polres HSU.
Selain mengamankan Narkotika jenis Sabu, saat penangkapan ketiga pelaku,
petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni 1 buah plastik paper klip, 1
unit mobil Avansa warna putih No. pol. DA 1636 TFA beserta STNK, 3 buah
Handphone dengan merk Vivo, Samsung dan Oppo yang masing-masing lengkap dengan
simcard
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau
Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Polres
HSU)
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar