Kapolres Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari HST
Sejumlah barang bukti kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
(inkrah), dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST), Selasa
(14/1/2020) pukul 09.30 wita.
Jenis barang bukti itu berupa 112 paket Sabu, 2 buah bong / alat hisap Sabu,
900 butir Zenith, 778 butir Seledryl, 2330 butir Samcodin, 612 butir Mixadin,
1660 butir Efarsyl, 4840 berbagai jenis Kosmetik, 19 Senjata tajam, dan 25
Handphone.
Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari HST Trimo, S.H.,
M.H. didampingi Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K., Ketua PN Barabai
Eka Ratna, S.H., M.H. Kepala Rutan Kelas II Barabai Agung, S.H., M.H./mewakili,
Kepala Kementrian Agama/mewakili, Kepala Dinas Kesehatan HST/mewakili, Kasat
Reskrim AKP Dany, S.H., Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M,
Kepala Seksi dan Sub Seksi Kejari HST.
Kejari HST Trimo, S.H., M.H. menerangkan, dimusnahkannya barang bukti
tersebut merupakan hasil putusan pengadilan, dimana Jaksa selaku eksekutor
melakukan tugas dan fungsinya. “Ini salah satu momen kami selaku aparatur yang
melaksanakan tupoksi sebagai eksekutor,” ujarnya.
Ia pun merincikan selain mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan,
pihaknya juga turut mengamankan 44 orang terpidana.
Ditempat yang sama, Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. menuturkan,
sebagai bagian dari sistem penegakan hukum, pihaknya mengapresiasi kegiatan
tersebut. Harapannya sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan
semakin meningkat selaras dengan Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten HST.
“Sinergitas antar aparat penegak hukum dan dukungan dari semua elemen
masyarakat tentu sangat membantu dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang
kondusif khususnya terkait dengan penanganan kejahatan atau tindak pidana
lainnya,” ujar Kapolres HST.
Dalam kesempatan tersebut pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara
dibakar, diblender dan menggunakan alat pemotong untuk memusnahkan barang bukti
senjata tajam (Sajam). (Polres HST)
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar