Ditresnarkoba Polda Kalsel Ungkap Peredaran Besar Narkoba di Kalsel
Posted by Bid Humas Polda Kalsel at 20 Januari 2020
0 Comments
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) di awal tahun 2020
ini kembali berhasil menggagalkan peredaran 32,6 kilogram (Kg) Narkoba jenis Sabu,
serta ratusan pil XTC jaringan Internasional (Malaysia – Sumatera – Jawa Timur –
Kalimantan).
Barang haram yang disita dari tersangka laki-laki keturunan Arab
berinsial SA alias BI (28 tahun) yang terindikasi sebagai Gudang utama Narkoba
di Kalsel ini meliputi 9.143 butir Pil XTC, 26,3 Kg (26,300 gram) Sabu, 19.900
butir (2,1 Kg) Pil Sabu, 600 butir Kapsul XTC, dan 505 Gram Serbuk XTC.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu
Widarto, SIK. mengatakan, di lokasi berbeda beda yakni di Jalan
Rawa Sari VII Blok D No.4A Rt.054 Rw.005 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan
Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Komplek Keruing Gang Kenanga 2 No.32 Kelurahan
Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, dan terakhir di Desa Sungai
Riam Rt.016 Rw.007 Kelurahan Sungai Riam Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah
Laut.
"Total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan dari pengaruh
buruk narkoba melalui penindakan ini, yakni sebanyak 237.119 orang," ujar Direktur
Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK. saat memaparkan kasus itu di Loby Mapolda Kalsel, Senin (20/1/2020) pagi.
Dir Resnarkoba memaparkan, terungkap kasus ini berdasarkan dari beberapa
rangkaian penangkapan yang telah dilakukan oleh petugas diantaranya
Pengungkapan Narkoba 12 Kg dari Lampung dengan tujuan Gudang tersangka HI pada 24
Desember 2018 oleh Tim Polresta Banjarmasin dan Tim Dit Resnarkoba Polda
Kalsel, dilanjutkan Pengungkapan Narkoba 2 Kg yang disuplai oleh tersangka HI
kepada tersangka Si Kembar MER pada tanggal 27 Desember 2018.
Kemudian Tim Dit Resnarkoba Polda Kalsel juga mengungkap sebanyak 1,5 Kg
Sabu dan 2.400 Butir XTC dari tersangka kawanan RR, pada tanggal 24 Januari
2019.
Tidak berhenti disitu, petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa ada transaksi
Narkotika yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 pukul 14.45 wita
di Jalan Pembangunan 1 Kelurahan Belitung Selatan dan di Jalan Rawasari VII
Blok D No.4 Kelurahan Teluk Dalam.
Dari dua lokasi ini, petugas Tim Dit Resnarkoba Polda Kalsel menemukan
dan menyita barang bukti Sabu dan XTC sebanyak 32.615,48 gram (32,6 Kg).
Dari keterangan tersangka HI, Narkotika tersebut diperoleh dari orang yang
biasa dipanggil AA dengan menggunakan komunikasi melalui media BBM.
Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor yang hadir dalam Konferensi Pers Pengungkapan
32,6 Kg Narkoba Jaringan Internasional di Mapolda Kalsel mengapresiasi dan
memberikan penghargaan kepada Kapolda Kalsel dan Jajaran atas pengungkapan
besar ini.
“Alhamdulillah Narkoba ini tidak jadi beredar. Karena dari estimasi
polisi dari total barang bukti ini, Dit Resnarkoba Polda Kalsel telah
menyelamatkan sebanyak 237.119 orang terhindar dari penyalahgunaan narkoba,”
ucap Paman Birin sapaan akrab Kapolda Kalsel.
Ia pun dalam kesempatan ini mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk
bersama sama habis-habisan membumihanguskan Narkoba di Bumi Lambung Mangkurat.
Karena menurutnya, aparat penegak hukum tidak bisa bekerja sendiri tanpa
adanya dkungan dari masyarakat. Peran yang bisa dilakukan warga antara lain upaya
pencegahan guna memastikan anggota keluarga dan lingkungan sekitarnya tidak
terpapar Narkoba.
Sementara itu Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si.
memastikan upaya pemberantasan Narkoba terus berjalan. Dia mengungkapkan jika
anggotanya siang malam bekerja tanpa kenal lelah guna menekan peredaran
Narkoba.
“Disamping menangkap para pengedarnya, tentu upaya pencegahan juga terus
kami dorong, sehingga pengguna dapat berkurang. Karena diketahui selama ada
permintaan, jaringan pengedar akan terus berupaya memasok barang haram ini.
Mari bagi yang sudah terpapar sebagai pencandu agar segera menjalani
rehabilitasi di BNN secara gratis biar sembuh,” tutur Jenderal bintang dua itu.
Dalam Konferensi Pers ini turut hadir Gubernur Kalsel, Irwasda Polda
Kalsel, Danrem 101/Antasari, Pejabat Utama Polda Kalsel, Kajati Kalsel
(diwakili), Ka BNNP Kalsel, Kanwil Kemenkumham Kalsel (diwakili), dan Kepala Bea
Cukai Kalsel.
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
