Dit Resnarkoba Polda Kalsel Tangkap Dua Pengedar Narkoba
Posted by Bid Humas Polda Kalsel at 14 Januari 2020
0 Comments
Direktorat Reserse
Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Subdit 1 Dit
Resnarkoba melakukan Penindakan / Pengungkapan Kasus tindak pidana Peredaran
Gelap / Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Kamis (2/1/2020) pukul 14.00 Wita.
Pengungkapan oleh
petugas ini terjadi di dalam Gang MPH Jalan Teluk Tiram Laut Kelurahan
Telawang Kecamatan
Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, yang kemudian dilanjutkan pengembangan ke TKP
lainnya yang terletak di rumah kontrakan yang dihuni oleh salah satu pelaku
berinisial MS yang beralamat di Jalan Teluk Tiram Darat Gang Tiram 18 /
Srikaton Rt.06 Rw.01 No.10 Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat.
Dir Resnarkoba
Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK. melalui Kabag Biopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel
AKBP Sigit Kumoro, SIK. menuturkan dalam kasus
ini pihaknta berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial FI
(28) dan MS (24).
Dari tangan tersangka FI petugas menyita barang bukti berupa 20 butir XTC
warna coklat bentuk amor dengan berat bersih 7,70 gram dan 1 buah HP merk Xiaomi
warna gold lengkap dengan Simcard. Sedangkan dari
tersangka MS petugas menyita barang bukti 1 butir XTC
warna coklat bentuk amor dengan berat bersih 0,38 gram, dan 5 paket Sabu dengan berat kotor
1,70 gram (bersih 0,70 gram).
Tertangkapnya
tersangka berawal saat petugas sedang
melakukan penyamaran sebagai pembeli, ketika melakukan transaksi kahirnya petugas menangkap tangan kedua
tersangka. Usai melakukan penangkapan dan penggeledahan disejumlah tempat
kejadian kedua tersangka beserta barang bukti yang telah disita petugas kemudian diamankan ke Kantor
Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini
petugas Dit Resnarkoba Polda Kalsel menjerat tersangka dengan Pasal 132 ayat
(1) Jo 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
