Polsek Babirik Polres HSU Tangkap Tangan Pelaku Penyalahgunaan BBM
DA
alias ID (22) warga Desa
Pihanin Raya RT.002 RW.007 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) tidak berkutik ketika anggota Polsek
Babirik Polres Hulu Sungai
Utara (HSU) mengamankannya, Senin (2/12/2019) pukul 09.55
wita.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif
Sopiyan, S.I.K. diwakili Kapolsek Babirik Iptu Momo Jon Rodok menuturkan, Pelaku tertangkap tangan atas Penyalahgunaan
Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 53 huruf b dan d Jo pasal 23
ayat (2) huruf b dan d Undang - Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi.
Ditangkapnya DA alias ID berawal saat pelaku sedang mengangkut dan membawa BBM jenis Premium /
Bensin sebanyak 455 liter di Jalan Raya Desa Babirik Hilir Kecamatan Babirik Kabupaten HSU. Premium tersebut disimpan di dalam 13 buah
jerigen berukuran 35 liter yang terbuat dari plastik dengan masing - masing
jerigen dimasukkan di dalam satu buah karung.
BBM tersebut kemudian dibawa
pelaku dengan menggunakan
sepeda motor merk Honda Supra FIT X beserta dengan gerobak kayu yang
ditutup dengan terpal warna coklat.
Premium / Bensin tersebut
dibawa untuk di jual
kembali oleh pelaku.
“Saat ini DA alias ID beserta barang bukti Satu Unit Sepeda
Motor merk Honda Supra FIT X warna hitam kuning dengan Nomor Polisi DA 2911 HS, Bahan bakar minyak jenis Premium sebanyak 455
liter, 1 unit
gerobak kayu, 13 buah Jerigen plastik berukuran 35 liter, 13 buah Karung dan 1 buah Terpal warna coklat telah diamankan ke Polsek
Babirik Polres HSU untuk
dilakukan Penyidikan lebih lanjut,”
ucap Iptu Momo Jon Rodok.
(Polres HSU)
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar