Polres HSU Tangkap Pelaku Narkoba
Satu orang pelaku tindak pidana Narkotika
di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil di ringkus Satuan
Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Jumat (6/12/2019) pukul 08.00 Wita.
SS alias S (43), ditangkap di
dalam sebuah rumah di Desa. Murung Kupang RT.003 RW.001 Kecamatan Babirik Kabupaten
HSU. SS ini diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau sebagai perantara dalam
jual beli Narkotika jenis Sabu.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif
Sopiyan, S.I.K. diwakili Kasat Resnarkoba Iptu Taufik Suhardiman, S.Sos. membenarkan
dengan penangkapan SS seorang petani warga Desa Murung Kupang RT.003 RW.001
Kecamatan Babirik Kabupaten HSU tersebut.
"Dari tersangka SS,
ditemukan satu paket Sabu dengan berat kotor 0.22 gram (berat bersih 0.07 gram),
1 buah dompet merk HORSE warna hitam, 1 buah celana merk G.BLACK warna Abu-abu,
dan 1 buah STNK sepeda motor Merk HONDA BEAT warna putih merah dengan nomor
polisi DA 6375 BBP,” ungkap Iptu Taufik Suhardiman, S.Sos.
Ia menuturkan barang bukti Sabu
tersebut ditemukan di dalam sebuah dompet pelaku yang berada di saku celana
bagian belakang sebelah kanan.
Saat ini pelaku beserta barang
bukti telah dibawa dan diamankan ke Polres HSU guna proses hukum selanjutnya. (Polres
HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar