Polres HST Tangkap Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga
Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dan Polsek Labuan Amas Utara (LAU) berhasil menangkap pelaku
pembunuhan sadis terhadap seorang ibu rumah tangga yang terjadi Desa Binjai
Piru Rt.05/03 Kecamatan LAU Kabupaten HST, Sabtu (14/12/2019).
Kapolres HST AKBP
Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. melalui Ps. Paur Subag Humas Bripka M.
Husaini, S.E., M.M. membenarkan kejadian tersebut dan kasus
ini sudah di tangani oleh Sat Reskrim Polres HST dan Polsek LAU.
Ia juga turut berbelasungkawa
terhadap meninggalnya Korban. “Semoga amal ibadahnya diterima di sisi Allah
Subhanahu Wa Ta'ala dan keluarga yang ditinggakan diberikan ketabahan.
Lebih lanjut dikatakan, pelaku
pembunuhan terhadap korban SA (32) tersebut adalah seorang petani
berinisial AS (34) yang saat ini sudah ditahan polisi.
Aksi Pelaku membunuh korbannya tersebut terungkap saat seorang Saksi
mendengar suara ribut/gaduh dari rumah Korban pada pukul 18.45
wita. Setelah dilakukan pengecekan ke sumber suara tersebut, Saksi melihat Korban SA sudah tergeletak dengan kondisi terlentang dengan bersimbah darah tanpa
menggunakan pakaian bagian atas.
Korban meninggal dunia ditempat karena kehabisan
darah akibat mengalami luka disejumlah bagian tubuhnya. Selanjutnya Korban dibawa ke RS Damanhuri
Barabai untuk dilakukan visum.
Sedangkan Pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polres HST untuk di proses hukum yang berlaku.
Dalam kasus itu barang bukti yang
diamankan polisi berupa 1 buah Senjata tajam (Sajam) jenis Golok/Parang berukuran
Panjang 30 Cm dan lebar 5 cm, serta 1 unit Sepeda motor merk Suzuki Smash dengan
nopol DA 4138 EU.
“Atas perbuatannya tersangka AS yang
juga warga Desa Binjai Pirua Kecamatan LAU Kabupaten HST dikenakan Pasal 338
KUH Pidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana,” kata Bripka M. Husaini,
S.E, M.M. (Polres HSU)
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar