Ditreskrimsus Polda Kalsel Turun Langsung Ambil Sampel Tanah Karhutla di PT TAL dan PT ABS
Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melibatkan Dinas Lingkungan
Hidup (DLH) Kabupaten Barito Kuala (Batola) untuk mengambil sampel tanah yang
terbakar di PT TAL dan PT ABS yang berlokasi di Kabupaten Batola.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir
Reskrimsus) Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K. diwakili Kasubdit
IV/Tipiter AKBP Endang Agustina, S.Sos., M.H. didampingi Prof. DR. Ir. Bambang
Hero Saharjo (Ahli kebakaran hutan dan lahan dari IPB Bogor), DR. Basuki Wasis
(Ahli kerusakan lingkungan dari IPB Bogor), Petugas Dinas Lingkungan Hidup Batola,
Ahli Kartografi dari Kanwil BPN Kalsel, dan Petugas dari Disbunak Kalsel disaksikan
karyawan dan manager PT. TAL dan PT. ABS, Aparat Desa dan Kecamatan, Anggota
Polres dan Polsek Jajaran Polres Batola turun langsung untuk mengambil sampel
tanah, baik bekas lahan terbakar maupun lahan yang tidak terbakar.
“Saat ini lahan yang telah terbakar ini sudah
kita lakukan penyegelan, yang mana kejadian bermula beberapa waktu lalu terjadi
kebakaran di lahan perkebunan PT. TAL dan PT. ABS,” jelas AKBP Endang Agustina,
S.Sos., M.H.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan
terkait kebakaran ditemukan PT. TAL dan PT. ABS tidak memiliki standar, minimal
system sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
“Tertuang dalam Permentan 05 tahun 2018
tentang Pembukaan atau pengelohan lahan perkebunan tanpa membakar,” ungkapnya.
Dikatakan lagi, tujuan dari pengambilan sampel
ini untuk diuji parameter tingkat kerusakan tanah yang terjadi di area lahan
yang terbakar sembari menunggu hasil laboratorium.
Sementara itu, petugas dari Dinas Lingkungan
Hidup Batola mengatakan, kita bersama Ditreskrimsus Polda Kalsel mengambil
sampel di lahan yang terbakar dengan kedalaman 0-20 cm dari permukaan tanah dan
20-40 cm.
“Ada dua tempat yang kita ambil sampelnya,
yang pertama lahan terbakar dan lahan yang belum terbakar untuk di tes di
laboratorium,” jelas petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Batola.
Sedangkan untuk proses hasil dari
laboratorium nantinya akan keluar setelah 30 hari, menunggu tanag tersebut
kering yang memakan waktu cukup lama untuk proses pemeriksaan.
“Sebenarnya pemeriksaan 14 hari kerja, karena
ini merupakan tanah gambut dan terbakar, maka kita akan menuggu hasil selama 30
hari,” ujarnya.
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar