Aliran Sesat di HST Terungkap, Polisi Amankan Pria 59 Tahun
Warga Desa Kahakan Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) digegerkan dengan
penangkapan seorang pria berinisial NS (59).
Pria lanjut usia yang sehari-harinya bekerja sebagai petani ini
ditangkap karena dirinya menyebarkan Aliran Sesat.
Dalam Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak
pidana Penistaan Agama oleh Polres
HST yang dipimpin
langsung Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. didampingi
Kajari HST Trimo, S.H, M.H, diikuti Kabag Ops AKP Aris Munandar, S.H., M.A., Kasat Sabhara Iptu
Tarjono, dan Ps.
Paur SubagHumas Bripka M. Husaini, S.E., M.M. menuturkan dalam ajarannya, NS menerangkan bahwa dalam Shalat
Wajib maupun Shalat Sunat harus menggunakan Bahasa Indonesia bukan menggunakan Bahasa
Arab selain itu Lafazd dua kalimat
Sahadat juga turut dirubah
atas keinginan NS.
Di depan rekan rekan wartawan media, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa Ilmu
dari Kitab Hikmah dan Rahasia dari kitab Allah, semua bacaan sholat dari awal hingga akhir
memakai Bahasa Indonesia.
“Sekarang tidak perlu di pakai lagi, karena Nabi Muhammad SAW
sudah meninggal dunia,” tutur NS
dalam ajarannya.
Sementara untuk hari kegiatan pengajian yang
dilaksanakan NS dan para jemaahnya dilakukan
pada hari Senin, Jumat dan Sabtu.
Kapolres mengatakan sebelum NS diamankan oleh kepolisian, permasalahan tersebut telah dibawa dan ditangani dalam beberapa kali Rapat PAKEM (Pengawasan
Terhadap Aliran Kepercayaan Dan Keagamaan) Kabupaten HST dengan menghadirkan tersangka NS hingga disimpulkan bahwa ajaran yang dianut oleh yang bersangkutan
adalah Aliran Sesat. Bersamaan dengan itu, juga dikeluarkan Surat Rekomendasi kepada Bupati tertanggal 18 Oktober 2019 agar mengeluarkan SK
Pelarangan ajaran NS.
Hingga akhirnya Senin 2 Desember 2019 pukul 10.00 wita dilaksanakan
pemeriksaan terhadap NS beserta para pengikutnya dan didapat alat bukti berupa surat lembaran yang diakui sebagai Kitab Al - Furqon
berbahasa Indonesia sebagai pegangan ajarannya.
Selanjutnya Penyidik melakukan Gelar
Perkara dan menetapkan NS sebagai tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan.
Dari penggeledahan dirumah dan pondok tempat
menyebarkan ajarannya, petugas
dari Polres HST mengamankan barang bukti berupa 1 buah laptop merk
Toshiba warna hitam lengkap dengan chagernya, 1 buah mesin laminating merk Origin Or-330, 1 buah printer merk
Pixma ip 1980 warna hitam, dan 25 lembar kertas yang berlaminating yang disebut Al - Furqan.
Dalam Konferensi Pers ini, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. menghimbau kepada
masyarakat agar tidak terpancing dengan isu isu yang tidak benar dan percayakan
proses hukum kepada Kepolisian. “Apabila ada temuan baru yang berkaitan dengan hal ini akan kami kabarkan
kembali. Sekali
lagi, serahkan semuanya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan
hukum yang berlaku,” tutup AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H.
(Polres HST)
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar