Polsek Banjang Polres HSU Ringkus Pelaku Pencabulan
Seorang pemuda TMP
(23) warga Jalan Lambung Mangkurat Palpitan Hulu Rt.02 Gang Manis Kecamatan
Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya mendekam di penjara setelah dilaporkan atas dugaan asusila /
pencabulan kepada istri temannya.
Kapolres HSU AKBP
Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. melalui Kapolsek Banjang Ipda Sutopo menuturkan kejadian
yang tersebut berlangsung pada hari Minggu (17/11/2019) sekitar pukul 03.00
wita di rumah korban di Desa Baruh Tabing Rt.03 Kecamatan Banjang.
Kejadian berawal
saat pelaku sedang bermalam di rumah korban dimana pelaku merupakan teman dari
suami korban. Saat korban yang sedang tidur bersama suaminya berinisial M di
dalam kamar terbangun untuk buang air kecil ke kamar mandi (WC). Setelah
selesai buang air kecil korban yang hendak kembali ke kamar dihadang dan
ditarik rambutnya oleh pelaku.
Pelaku yang telah menunggu korban disamping pintu WC
sebelah kanan langsung menarik rambut korban menggunakan tangan kiri, sedangkan
tangan kanan tangan pelaku merangkul leher korban.
Korban pun berusaha
memberontak untuk melepaskan diri, setelah terlepas pelaku kemudian mencekek leher
korban sambil berkata "Kamu harus melayani aku kalau tidak mau aku bunuh"
korban pun menjawab "Awas kalau kamu macam macam saya teriak".
Setelah sempat
menyentuh bagian dada korban, pelaku pun langsung melarikan diri keluar dari
rumah setelah mengetahui suami korban bangun dari tidur dan mendatangi istrinya
ke WC.
Kapolsek Banjang
Ipda Sutopo menjelaskan motif perbuatan pelaku saat itu. Dimana korban yang berjalan
menuju ke WC diikuti oleh pelaku dari belakang yang disaat itu melihat baju daster
korban terangkat ke atas, pada saat itulah timbul nafsu dari pelaku untuk
menyetubuhi korban.
“Kejadian tersebut
langsung dilaporkan oleh korban ke Polsek Banjang untuk Penyelidikan lebih
lanjut,” ucap Kapolsek Banjang. (Polres HSU)
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar