Polres HSU Tangkap Tangan Dua Pengedar Narkoba
Polsek Amuntai Utara Polres Hulu
Sungai Utara (HSU) berhasil meringkus dua orang pengedar Narkoba jenis Sabu,
Sabtu (2/11/2019). Kedua pelaku tersebut yakni FA (42) dan AU (31) ditangkap di
Jalan Keramat Desa Pakacangan Rt.01 Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif
Sopiyan, S.I.K melalui Kapolsek Amuntai Utara Ipda Rama Ramadhani, S.H.,
mengatakan polisi meringkus kedua pengedar ini di pinggir jalan pada pukul
13.15 wita. Saat ditangkap kedua tersangka sedang berboncengan menggunakan
sepeda motor Yamaha F1Z nopol DA 3490 FS.
“Setelah kendaraan berhenti, FA
turun dan mengambil satu buah plastik klip yang berisi diduga Narkoba jenis Sabu
yang dibungkus uang tunai Rp.100 ribu dari saku celana depan sebelah kanan yang
kemudian diserahkan kepada seorang anggota Polri yang menyamar sebagai pembeli
alias undercover buy,” tutur Ipda Rama Ramadhani, S.H., Minggu (3/11/2019)
Ipda Rama Ramadhani, S.H., menerangkan
saat ini kedua tersangka beserta barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisikan
Sabu dengan berat 0,27 gram, 1 unit sepeda motor Yamaha V110 (F1ZR) warna
kuning Nopol DA 3490 FS, dan 1 lembar uang tunai pecahan Rp.100.000,- (seratus
ribu rupiah) telah diamankan ke Polsek Amuntai Utara untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan, FA
diketahui merupakan warga Desa Pakacangan Rt.01 Kecamatan Amuntai Utara dan AU warga
Desa Sungai Turak Rt.01 No.30 Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU.
Kedua pelaku diancam Pasal 114
ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika.
Diringkusanya kedua pelaku oleh
Jajaran Polres HSU ini merupakan bentuk ketegasan petugas dalam pemberantasan
kejahatan menonjol program unggulan Polres HSU BENAR (Bebas Dari Narkoba). (Polres
HSU)
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar