Polisi Sita 3,44 Gram Sabu Dari Warga Pekauman
Senin (11/11/2019) sekitar pukul 17.00 wita, Subdit
3 Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penindakan / pengungkapan kasus tindak pidana
peredaran gelap penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis Sabu.
Direktur Resnarkoba Kombes Pol Wisnu Widarto,
SIK. melalui Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, SIK.
menuturkan dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan pelaku SY (34) warga
Jalan Rantauan Timur I Gang Setia Rahman No.07 Rt.06 Rw.02 Kelurahan Pekauman
Kecamatan Banjarmasin Selatan dengan barang bukti berupa 1 paket Sabu seberat 0,71
gram (berat bersih 0,49 gram), 7 paket Sabu seberat 2,73 gram (berat bersih
1,19 gram) dan 1 buah dompet warna coklat.
Penangkapan SY berawal saat petugas mendapat
informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi
narkotika jenis Sabu yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan cara
melakukan penyelidikan ke tempat tinggal pelaku.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas
melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket Sabu di sela-sela lipatan baju
lemari kamar yang ditempati pelaku, kemudian petugas menemukan kembali 7 paket Sabu
didalam dompet warna coklat di dalam saku celana sebelah kanan yang tergantung
di lantai 2 rumah pelaku.
Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel
AKBP Sigit Kumoro, SIK. mengatakan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di kantor
Ditresnarkoba Polda Kalsel dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat
(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar