Lembaga DAD Kalsel Kunjungi Polda Kalsel
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kapolda Kalsel) Irjen Pol Drs.
Yazid Fanani, M.Si. diwakili Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Aneka
Pristafuddin, M.H. menerima kunjungan silaturahmi dengan Lembaga Dewan Adat
Dayak (DAD) Provinsi Kalsel, Kamis (14/11/2019) pukul 11.30 Wita.
Dalam Silaturahmi itu hadir Ketua Lembaga Adat
Dayak Daerah Kotabaru, Ketua Lembaga DAD Tapin, KKSS Kabupaten Kotabaru, KKSS Kabupaten Tanah Bumbu dan Ketua Umum Mukki.
Menurut Wakapolda Kalsel, silaturahmi tersebut untuk menyatukan persepsi
sebagai sesama anak bangsa sekaligus wujud komitmennya menghormati dan
menghargai kearifan lokal masyarakat Dayak termasuk masalah hukum adat.
Ia mempersilahkan jika persoalan diselesaikan secara hukum adat dan tidak
dibebankan ke polisi sehingga daftar kriminal menjadi rendah.
"Untuk itu, kami akan memaksimalkan forum kemitraan polisi
masyarakat sehingga ada sinergisitas antara aparat keamanan khususnya polisi
dengan masyarakat," kata dia.
Namun, ia juga berharap masyarakat dapat menjadi polisi bagi dirinya
sendiri.
Sementara itu Ketua Lembaga Adat Dayak Daerah
Kotabaru mengatakan bahwa negara Indonesia sudah
seharusnya mengakui keberadaan masyarakat Dayak yang ada di Kalimantan.
"Dayak sudah menjadi bagian dari NKRI," katanya menegaskan.
Ia menceritakan saat perrtemuan dengan Gubernur California, Amerika
Serikat, Arnold Schwarzenegger, di Forum Gubernur se-dunia beberapa tahun lalu.
Arnold sempat kaget kalau di Indonesia bagian Kalimantan, ada etnik Dayak.
"Orang luar tahunya Dayak hanya ada di Malaysia. Padahal, Dayak ada di
seluruh Pulau Kalimantan," katanya.
Lebih lanjut dikatakan, keberadaan DAD sangat diperlukan untuk
mempercepat pembangunan dan eksistensi masyarakat Dayak di dunia.
Pada kesempatan itu, ia juga mengimbau agar kearifan lokal masyarakat
Dayak harus terus dipertahankan dan dilestarikan meski modernisasi sudah tidak
bisa dibendung.
"Budaya dan kearifan lokal merupakan identitas suatu etnik,"
katanya. Ia pun meminta supaya pendatang dan investor bisa menghormati kearifan
masyarakat Dayak dengan tetap menjaga tempat-tempat yag dianggap sakral.
Selain itu hukum adat juga masih berlaku di masyarakat Dayak karena
tidak semua permasalahan bisa diselesaikan dengan hukum positif.
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar