Jadi Narasumber Workshop, Dir Reskrimum Polda Kalsel Sampaikan Materi Kasus Hukum Guru Dalam Menjalankan Profesi Yang Ditangani Oleh Pihak Kepolisian
Dewan Pendidikan Provinsi
Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (6/11/2019), menggelar Workshop di Fave Hotel
Banjarbaru. Workshop tersebut membahas tentang Permasalahan Pendidikan di Kalsel.
Kegiatan tersebut dibuka oleh
Ketua Dewan Pendidikan Kalsel Dr. Ir. Gusti Irhamni, M.T. dengan menghadirkan
narasumber Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kalsel AKBP Dr.
Sugeng Riyadi, SIK., MH., M.Si., Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum ULM Dr. Hj.
Rahmida Erliyani, SH., MH., Prof. Dr. Mujiburahman, M.A., Drs. H. Iriansyah,
M.Si., dan Dr. Jamaluddin, M.Si.
Sementara itu para peserta
berasal dari kalangan akademis serta praktisi di bidang pendidikan luar biasa dengan
jumlah 98 orang peserta.
Direktur Reskrimum Polda Kalsel
AKBP Dr. Sugeng Riyadi, SIK., MH., M.Si., yang menjadi salah satu narasumber
membawakan materi tentang Kasus-kasus Hukum Guru Dalam Menjalankan Profesi Yang
Ditangani Oleh Pihak Kepolisian.
Dalam paparannya, AKBP Dr. Sugeng Riyadi, SIK., MH., M.Si.,
menerangkan mengenai Tugas pokok Kepolisian Republik Indonesia, Hukum Acara
Pidana UU No.8 Tahun 1981, UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Kasus yang melibatkan guru/tenaga
pendidik yang sedang ditangani oleh Polda Kalsel beserta Jajaran, Faktor yang
mempengaruhi tindak pidana yang melibatkan guru/tenaga pendidik, dan Upaya mencegah
terjadinya tindak pidana yang melibatkan guru/tenaga pendidik.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar