Dua Pelaku Pemalsuan Uang Ditangkap Aparat Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara
Aparat Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Polres HSU) berhasil menangkap dua orang pelaku pembuat uang palsu berinisial NS (29) dan ZA (19) warga
Jalan Gerilya Dua Desa Palampitan Hulu Rt.04 Kecamatan Amuntai Tengah, karena
melakukan tindakan pemalsuan uang dengan menggunakan alat print, kemudian uang
tersebut dipakai untuk berbelanja.
Penangkapan berawal
dari keluhan dan informasi yang beredar yang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisan terkait
adanya peredaran uang palsu dan aparat kepolisian melakukan penelusuran
sehingga berhasil menangkap pelaku yang
merupakan pasangan suami istri di kediamannya.
Dalam Prees Release
yang berlangsung di Gedung Jananuraga Polres HSU, Kamis (21/11/2019) pukul 11.00 wita, Kapolres
HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. didampingi Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin, S.H. menjelaskan, tempat
kejadian perkara (TKP) pelaku melakukan pemalsuan uang di Jalan Gerilya II Desa
Palampitan Hulu Rt. 04 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU, kepolisian juga telah menyita barang bukti dari tangan pelaku
berupa 1 lembar
STNK Sepeda Motor merk Honda Tipe Vario Techno 150cc warna Hitam dengan No.Pol:
DA 6471 FAN, 1
Unit Laptop Merk Acer Tipe Aspire ES 14 warna Hitam beserta Pengisi Baterai (Charger), 1 Unit Alat Cetak Kertas
(Printer) Merk Canon Tipe IP 2770,
4 buah Suntikan Tinta ukuran 10ml dengan isinya, 1 buah Suntikan Tinta
ukuran 5ml dengan isinya, 3 buah Botol Tinta merk Blueprint ukuran 100ml yang telah digunakan, 6 lembar kertas Uang
Palsu yang masih lengkap pecahan Rp. 100.000, 2 lembar kertas Uang
Palsu yang telah dipotong pecahan Rp. 100.000, 1 lembar kertas Uang
Palsu yang belum lengkap cetakannya pecahan Rp. 100.000, 1 buah Gunting berukuran
kecil, 1 buah
Penggaris Busur berukuran kecil, 1 buah pecahan Cermin, 1 Kaleng Susu Kental Manis merk Indomilk dengan berat 370gram, 1 buah Tisu merk Paseo dan 1 lembar Uang Asli
sebesar Rp. 20.000.
Ditambahkan para pelaku terancam Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang,
dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
"Untuk pelaku
kita sudah amankan, keterangan dari saksi sudah kita ambil, nanti kita akan
terus mendalami kasus ini, modusnya uang dicetak dengan print, setelah jadi uangnya dipakai
untuk berbelanja," jelasnya.
Terkait adanya
jaringan atau sindikat pemalsuan uang dibalik peristiwa tersebut pihaknya
mengakui perlu didalami.
"Dengan kejadian ini
menjadi catatan sehingga masyarakat waspada akan adanya uang palsu," ungkapnya.
Untuk diketahui,
dalam Konferensi Pers turut hadir Kasubbag Humas Polres HSU Iptu Alam
Saktiswara dan KBO Reskrim Polres HSU, juga dihadirkan
pelaku pemalsuan uang. (Polres
HSU)
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar