Wakapolda Kalsel Pimpin Sidang DPK Usulan Kenaikan Pangkat Anggota Polri dan PNS Polri
Posted by Bid Humas Polda Kalsel at 21 Oktober 2019
0 Comments
Wakapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Brigjen Pol Drs. H.
Aneka Pristafuddin M.H. mengatakan
bahwa kenaikkan pangkat bukanlah hak yang secara otomatis diterima oleh setiap
personel Polri.
Kenaikkan pangkat bagi personel Polri ditentukan melalui proses Sidang Dewan Pertimbangan Karier
(DPK) atas kewajiban yang harus dilaksanakan dengan penilaian pimpinan sebagai
persyaratan yang harus dipenuhi.
“Persyaratan tersebut antara lain yakni prakarsa, kemauan atau etos
kerja, kerja sama, tingkah laku, ketabahan, prestasi kerja, pengembangan
kewiraan, penyesuaian diri dan tanggung jawab, serta loyalitas dan tidak
tercela,” jelas Wakapolda saat memimpin Sidang DPK Usulan
Kenaikan Pangkat Anggota Polri Periode 1-1-2020 dan PNS Polri Periode 1-4-2020,
bertempat di Ruang Kerjanya, Senin (21/10/2019) pukul 09.00 Wita.
Dikatakan Wakapolda, tanda pangkat baru yang tengah dikenakan merupakan
simbol kemampuan dan tanggung jawab. Sehingga personel Polri yang menyandang
pangkat tertentu dituntut adanya kualitas moral, intelektual, dan jasmani yang
sesuai dengan pangkat yang disandang.
“Untuk itu, bagi personel Polri yang nantinya memperoleh kenaikkan
pangkat agar segera menyesuaikan diri dengan tingkatan pangkat yang disandang
melalui upaya peningkatan wawasan terhadap kewajiban dan tanggung jawab dalam
setiap pelaksanaan tugas,” tegas Wakapolda Kalsel Brigjen
Pol Drs. H. Aneka Pristafuddin M.H.
Dalam Sidang ini turut hadir Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol
Drs. Djoko Poerbohadijojo, M.Si.
dan Karo SDM Polda Kalsel Kombes
Pol Defrian Donimando, S.I.K., MH.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
