Polres Tanah Laut Berantas Illegal Logging, Ribuan Kubik Kayu Disita
Pihak Kepolisian Resort
Tanah Laut (Polres Tala) berhasil mengamankan dua terduka pelaku pembalakan
liar atau illegal logging yang beraksi di wilayah Kecamatan Kintap
Kabupaten Tanah Laut.
Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot
Adi Dharmawan, S.IK., MH yang turun langsung melakukan pengecekan dilokasi
kejadian menuturkan pengungkapan kasus illegal logging ini berawal saat Tim
Sat Reskrim Polres Tanah Laut yang dipimpin oleh AKP Alvin Agung Wibawa, S.IK
berhasil menangkap tangan seorang Sopir berinisial HS saat sedang mengangkut
kayu log jenis Rimba Campuran berbagai ukuran sebanyak 27 potong tanpa dilengkapi
dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dengan menggunakan mobil dump truck,
Selasa (8/10/2019) pukul. 21.00 wita.
Berdasarkan pengakuan sang sopir,
kayu kayu tersebut ia dapatkan dengan cara melakukan penebangan di dalam areal
hutan alam di Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut, yang
kemudian kayu tersebut akan diantarkan ke Bandsaw milik terduga pelaku lainnya
berinisial AT alias A yang beralamat di Km.2 Kintap dan akan dijual dengan harga
Rp.500.000,- / kubik nya.
Dalam keterangan pelaku, bahwa
banyak pelaku pembalakan liar lainnya juga melakukan kegiatan penumpukan
sementara atas kayu kayu milik mereka di sebuah areal kebun sawit di Desa Pasir
Putih Kintap.
Dari tiga lokasi yang berhasil
diungkap Polres Tanah Laut yakni Houling Road PT. AAA Desa Kintapura, Bandsaw milik
pelaku AT alias A di Km.2, dan Areal Kebun Sawit PT.IR Desa Pasir Putih Kecamatan
Kintap Kabupaten Tanah Laut, petugas menyita barang bukti 1 unit Mobil dump
truck Mitsubishi warna Kuning Nomor Polisi K 1891 CA, 27 potong kayu log jenis Rimba
Campuran berbagai ukuran dengan panjang 4 meter, 3 unit Mesin penggergaji kayu,
200 meter kubik kayu log ukuran 4 meter, 200 meter kubik kayu olahan jenis Rimba
Campuran berbagai ukuran, serta 2000 meter kubik kayu log berbagai ukuran yang
di sembunyikan di areal perkembunan sawit PT.IR.
Kini para pelaku beserta barang
bukti telah diamankan petugas di Polres Tanah Laut guna dilakukan proses hukum.
Dan akan dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 88 Ayat 1 huruf
a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan
Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
"Para pelaku kemudian kini
telah kita amankan ke Polres Tanah Laut guna dilakukan proses penyidikan
lebih lanjut," ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S.IK.,
MH.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar