Polda Kalsel Tidak Pelanggar Lalu Lintas Lewat CCTV E-TLE
Papan himbauan
pemberlakuan penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law
enforcement (E-TLE) terpasang di persimpangan jalan yang ada di Kota Banjarmasin.
Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) menargetkan pemasangan kamera CCTV (closed circuit television) untuk penerapan
tilang elektronik sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE) pada 2019 yang sudah
di uji coba selama satu tahun tepatnya 1 Oktober 2018 yang lalu.
“Saat ini sudah di
pasang baik di perempatan jalan maupun pertigaan jalan yang ada trafick
lightnya,” ungkap Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Muji Ediyanto, SIK melalui Kabid Humas Polda
Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’I, SIK, Jum’at (4/10/2019).
Kabid Humas menambahkan, CCTV tersebut bisa merekam, mengcapture
pelanggaran dari plat nomor kendaraan di lapangan yang kemudian terkoneksi di
back office TMC Polda Kalsel. “Nantinya
ada petugas dari Gakkum dan Regident yang akan mengecek database tersebut,”
jelasnya.
Jika pengendara terbukti melakukan pelanggaran, sebutnya, polisi akan menerbitkan surat tilang. Ia
menambahkan, saat ini kamera CCTV E-TLE terpasang di Simpang Empat Belitung, S.Parman,
Lambung Mangkurat, Jenderal Sudirman, Pasar Lama dan A.Yani KM.6. Adapun
Kawasan yang diawasi kamera CCTV diberi rambu khusus berupa plang portabel yang
diletakkan dekat traffic light.
“Nah, buat yang pengendara motor atau mobil yang sering melanggar
peraturan lalu lintas, hati-hati karena ada CCTV E-TLE. Kalau kamu pusing nggak
mau kena tilang, patuhi rambu lalu lintas,” saran Kabid
Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’I, SIK.
Penulis : Achmad
Wardana
Editor
: Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
Tidak ada komentar